Oleh: Dr Siprianus Edi Hardum S.IP SH MH, Anggota Tim Lawyer Bonjowi, Advokat di Kantor Hukum Edi Hardum and Partners, Dosen Ilmu Hukum di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta
beritabernas.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Dr Tifa harus berani memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) ke pengadilan untuk memberikan kesaksian sebagai saksi pelapor dan/atau saksi korban.
Hakim dan JPU juga harus berani dan tegas. Sebab, bila Jokowi sebagai saksi pelapor/saksi korban tidak hadir langsung memberikan kesaksian dalam persidangan, maka ada konsekwensi hukumnya yakni dihukum penjara selama 9 (sembilan) bulan sesuai ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Hakim dan jaksa tentu tidak hanya berani kepada masyarakat kecil, tapi giliran kepada mantan penguasa dan masih mempunyai kekuasaan besar terkesan jadi pengecut.
Sebagaimana diberitakan banyak media massa dan media sosial, sidang terakhir kasus dengan korban Jokowi yang merasa dirinya dihina, sehina-hinanya oleh Dr Tifa dan Roy Suryo dilaksakan Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan sejumlah saksi dimana salah satunya adalah kuasa hukum Jokowi atas nama Andi Azwan.
Menariknya dalam kesaksiannya, Andi Azwan mengaku belum melihat langsung ijazah Jokowi yang asli. Padahal, di luar pengadilan seperti banyak siaran TV dan media sosial, Andi Azwan mengaku sudah melihat ijazah Jokowi dan asli.
Dalam sidang tersebut juga kuasa hukum Dr Tifa mendesak JPU agar menunjukkan dokumen asli ijazah guna memastikan kecocokan dengan bukti yang disita. Namun, dalam sidang tersebut JPU tidak menunjukannya.
Sanksi bagi saksi korban
Dalam ketentuan hukum acara pidana yang terbaru yakni UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa saksi, terutama saksi korban seperti Jokowi, wajib hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan terbuka untuk umum. Kalau tidak hadir maka dihukum penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Baca juga:
- DPR Perlu Segera Membuat Undang-Undang Khusus Soal Amnesti dan Abolisi
- Ganggakrasi, Ketika Kekuasaan Menolak Kebenaran
- Advokat Harus Selamatkan Hukum Indonesia
- Wakil Menteri Hukum RI: Profesi Advokat Turut Menyumbang Keterpurukan Hukum di Indonesia
Pasal Pasal 285 UU Nomor 20 tahun 2025 berbungi, ”Setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan: a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta rupiah), bagi perkara pidana; atau; b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain”.
Apa pentingnya saksi pelapor atau saksi korban harus hadir? Pertama, keterangan saksi atau ahli akan bernilai kekuatan hukum sebagai alat bukti kalau diberikan dalam persidangan. Kedua, pantauan hakim merupakan salah satu alat bukti untuk menilai dan memutus sebagai perkara, terutama perkara pidana. Hakim bisa menilai apakah seorang saksi berbohong atau tidak bukan hanya kata-kata yang keluar dari mulutnya tetapi juga dari ekspresi wajah dan gerak-gerik badannya. Ketiga, terdakwa dan kuasa hukum mempunya hak untuk bertanya dan mengetahui keterangan saksi atau saksi korban.
Alat ukur hakim
Sejumlah alat ukut hakim dalam memutus perkara, yakni: pertama, fakta persidangan. Yang perlihatkan serta diuji dalam persidangan terutama perkara yang terbuka untuk umum adalah ketentuan hukum acara. Dalam perkara pidana tentu hukum acara pidana (KUHAP).
Yang diuji dalam perkara pidana adalah ketentuan alat bukti sebagaimana disebutkan Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 tentang KUHAP, yakni alat bukti terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. keterangan terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dalam kasus dengan korban Jokowi, salah satu saksi penting dan wajib hadir adalah Jokowi sendiri. Ia sebagai saksi pelapor dan/atau saksi korban.
Kedua, alat ukur selanjutnya bagi hakim adalah yuridprundensi yakni perkara yang mirip yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketiga, alat ukur hakim lainnya adalah doktrin atau pendapat ahli (doktrin) baik keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan maupun pendapat ahli yang didapat hakim sendiri. Keempat, dan alat ukur terakhir bagi hakim adalah pengetahuan hukum dan suara hati nurani hakim sendiri.
Hakim tentu ingat dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan yaitu principle of judicial independence atau prinsip indepensi dan the principle of judicial impartiality atau prinsip ketidakberpihakan.
Konsekuensi Jokowi tidak datang
Jokowi tidak hadir atau tidak dihadirkan di pengadilan untuk memberikan kesaksian maka konsekuensinya adalah, pertama, Jokowi haruss dibui sembilan bulan penjara; kedua, Dr Tifa harus lepas dari semua dakwaan jaksa.
Ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan untuk memberikan keterangan menguatkan dugaan banyak orang, termasuk penulis, bahwa ijazah Jokowi memang palsu. Dugaan ini semakin kuat dengan keterangan Andi Azwan sebagai kuasa hukum Jokowi sebagaimana disebutkan di atas bahwa Andi Azwan tidak pernah melihat langsung ijazah Jokowi yang dikatakan asli. (*)
There is no ads to display, Please add some