beritabernas.com – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH M.Hum mengatakan, profesi advokat turut menyumbang keterpurukan hukum dan menjungkirbalikkan sistem hukum di Indonesia. Hal ini terjadi karena proses rekrutmen profesi advokat yang sangat mudah sehingga siapa pun yang bergelar sarjana hukum bisa menjad advokat.
“Saya harus mengatakan dengan berat hati bahwa memang profesi advokat turut menyumbang keterpurukan hukum di Indonesia. Saya juga harus mengakui dengan terus terang, profesi advokat turut menjungkirbalikkan sistem hukum di Indonesia,” kata Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum, saat menjadi Keynote Speech dalam acara peluncuran buku Menjaga Nyala Keadilan, Antologi Pemikiran tentang Nurani, Sejarah dan Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia di de Laxston Hotel Jalan Urip Sumoharjo 139A Yoggakarta, Sabtu 12 September 2026.

Menurut Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej, untuk membenahi hal itu maka saat ini sedang disiapkan Undang-Undang tentang Advokat. Dalam UU itu, profesi Advokat akan disejajarken dengan penegak hukum lainnya, seperti Hakim, Jaksa dan Polisi. Dalam UU itu antara lain akan diatur mengenai proses rekrutmen profesi Advokat yang ketat, pembentukan Dewan Etik Nasional Advokat dan pembatasan usia advokat.
“Dewan Etik Nasional Advokat untuk menjaga marwah etika profesi advokat. Jangan sampai ada advokat yang naik meja, ada advokat yang pukul hakim dengan sabuk, keluar dari organisasi yang satu, masuk ke organisasi yang lain. Ini apa-apaan?” kata Eddy Hiariej.
Menurut Eddy, ketika membentuk KUHAP yang baru, profesi advokat sudah disederajatkan dengan aparat penegak hukum yang lain. Itu secara eksplisit ada dalam Pasal 2 KUHAP bahwa sistem peradilan pidana dijalankan oleh Polri sebagai penyidik utama memegang fungsi penyidikan, Jaksa Penuntut Umum, kemudian Hakim mengadili perkara dan Advokat yang bertugas untuk menyeimbangkan perkara secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan.

Dengan demikian, menurut Eddy, tidak ada lagi istilah Catur Wangsa Penegak Hukum, tapi yang ada adalah Panca Wangsa Penegak Hukum.
Menurut Eddy, pasal itu sangat ditempatkan di awal KUHAP untuk memberi pesan bahwa profesi advokat sederajat dengan hakim, jaksa, polisi dan pembimbing kemasyarakatan/lembaga pemasyarakat. Tidak ada subordinat di dalam aparat penegak hukum. “Kalaupun terjadi koordinasi, itu adalah koordinasi horisontal dan bukan koordinasi vertikal,” kata Eddy.
Masa depan advokat
Dalam rancangan Undang-Undang tentang Advokat, menurut Eddy, yang pertama diatur tentang pola rekrutmen profesi advokat yang jelas. Sebab, advokat adalah officium nobile, profesi yang suci/mulia. Tetapi menjadi advokat di Indonesia selama ini sangat mudah.

“Orang di pinggir jalan lulus Fakultas Hukum kemarin bisa menjadi advokat. Padahal itu adalah officium nobile, profesi yang mulia. Orang memaknai advokat di Amerika, di Belanda itu sesuatu yang wah. Tapi di Indonesia tidak demikian, karena pola rekrutmennya tidak benar, sistem pendidikannya juga tidak benar,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, dalam RUU yang sedangkan dibahwa, pola rekrutmen advokat ke depan diperketat, salah satunya adalah adanya ketentuan mengenai batas usia. Hal ini akan menjadi kunci agar mantan hakim, jaksa dan polisi tidak mudah menjadi advokat.
“Misalnya mantan Hakim Agung menjadi advokat, mantan Jaksa Agung jadi advokat, mantan Kapolri jadi advokat. Lalu saudara-saudara bisa bayangkan, apakah sistem hukum di Indonesia tidak rusak kalau mantan Kapolri yang menjadi advokat lalu ketemu dengan penyidik yang baru kemarin sore? Dia tinggal telepon ‘ini jangan ditahan’ dan sebagainya. Atau misalnya, mantan Jaksa Agung, bertemu di pengadilan dengan jaksa kemarin sore. Ini membuat sistem hukum kita menjadi rusak, terutama dalam praktik dan penegakan hukum,” tegas Eddy seraya menambahkan bahwa hal-hal seperti ini akan dibenahi melalui UU tentang Advokat.
Baca juga:
- Forum Dosen dan Guru Besar FH UII: Telah Terjadi Pembajakan Dunia Peradilan di Indonesia
- Dosen FH UII Dr Jamaludin Ghafur: Sebagian Partai jadi Aktor Perusak Nilai-nilai Demokrasi
- Putusan Terkait MBG, Direktur Pusham UII: MK Tidak Menangkap Semangat Judicial Review
- Kualitas Karya Jurnalistik Kunci untuk Menangkal Ujaran Kebencian dan Kabar Bohong
- Wartawan Diingatkan untuk Kembali pada Jati Diri sebagai Penjaga Kebenaran
Eddy mengatakan, kehadiran buku Menjaga Nyala Keadilan untuk menghormati Advokat Jeremias Lemek SH momennya sangat tepat di tengah pemerintah mempersiapkan UU tentang Advokat. Karena tulisan-tulisan dalam buku itu bisa memberikan pencerahan.
“Saya mau mengatakan bahwa Bang Jerry (Jeremias Lemek SH, red) adalah benchmark bagi para advokat yang ada di Indonesia. Ia dikenal bersih, jujur, berani, tegas dan berintegritas dalam menjalankan profesi sehingga bisa menjadi inspirasi bagi para advokat maupun profesi-profesi lainnya. Kita harus memperbaiki bagaimana profesi advokat ke depan,” kata Eddy Hiariej.
Buku Menjaga Nyala Keadilan berisi tulisan-tulisan para pakar dengan berbagai latar latar belakang profesi, kebanyakan profesi advokat kelas nasional maupun internasional ini, untuk menghormati Jeremias Lemek SH, Advokat senior yang dikenal bersih, jujur, berani, tegas dan berintegritas sehingga menjadi inspirasi bagi para advokat maupun profesi-profesi lainnya.

Di antara tokoh yang tulisannya dimuat dalam buku tersebut adalah Prof Dr Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum RI yang saat ini menjadi Advokat internasional, Prof Dr Yoseph Yapi Thaum (Dosen USD), Dr Todung Mulya Lubis, Dr Luhut MP Pangaribuan, Rikard Bagun, Anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga mantan Pemimpin Redaksi/Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Bambang Sigap Sumantri (mantan Redaktur Harian Kompas), Dr Edi Hardum, Ben Senang Galus dan sebagainya.
Selain para penulis, inisiator dan para sahabat, acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri Dr Inosensius Samsul, Dekan Terpilih Fisipol UGM Prof Dr Phil Gabriel Lele S.IP MSi, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dosen STPMD “APMD” Goris Sahdan dan sejumlah tamu undangan lainnya. (phj)
There is no ads to display, Please add some