beritabernas.com – Advokat merupakan profesi yang suci, mulia (officium nobile). Namun, dalam prakteknya tidak sedikit advokat yang menjalankan profesinya tidak semulia dan sesuci yang diharapkan. Akibatnya, Indonesia gelap karena advokat bersama aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa dan polisi merusak peradilan dan hukum dengan menjual-beli perkara.
“Banyak masyarakat Indonesia lebih takut kepada advokat dibandingkan kepada preman atau perampok. Mengapa? Karena kalau ada preman atau perampok yang mengganggu, masyarakat tinggal kontak polisi, maka preman atau prampoknya ditangkap polisi. Namun kalau masyarakat berurusan dengan advokat, masyarakat susah panggil polisi karena polisinya sudah bekerja sama dengan advokat,” kata Jeremias Lemek SH, advokat senior, dalam sambutan penutup dan ucapan terima kasih pada acara peluncuran buku berjudul, Menjaga Nyala Keadilan: Antologi Pemikiran tentang Nurani, Sejarah dan Masa Depan Advokat Indonesia Scripta in Honorem: Jeremias Lemek di Yogyakarta, Sabtu 12 September 2026.
Tampil sebagai pembicara kunci dalam acara yang dihadiri ratusan advokat dan akademisi serta mahasiswa itu adalah Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH M.Hum yang juga dikenal sebagai Eddy Hiariej. Hadir sebagai pembicara adalah advokat senior dan akademisi Prof Denny Indrayana SH MLL PhD, mantan wartawan Harian Kompas Bambang Sigap Sumantri, mantan Premred Harian Kompas dan saat sebagai Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun. Sedangkan sebagai moderator adalah advokat dan dosen Ilmu Hukum Siprianus Edi Hardum.
Menurut Jeremias, memang masih ada hakim, jaksa, polisi dan avokat yang berintegritas, namun jumlahnya bisa dikatakan sedikit. Karena itu, ia mengajak semua advokat Indonesia untuk memerangi mafia peradilan. “Advokat harus sebagai lilin pembawa terang bagi Indonesia yang gelap,” kata Jerry-sapaan Jeremias Lemek.

Eddy Hiariej dalam sambutannya mengatakan, dunia hukum Indonesia sungguh terpuruk dan salah satu yang ikut menyumbang terpuruknya dunia hukum Indonesia adalah advokat. Ia mengatakan, saat ini, begitu mudahnya orang menjadi advokat. Demikian juga orang menjadi mahasiswa ilmu hukum dan lulus menjadi sarjana hukum sungguh mudah. Padahal, di negara lain terutama di AS dan Eropa untuk menjadi advokat tidaklah mudah, sungguh selektif, melalui jendang test dan prosesnya memakan waktu.
Karena itu, menurut Eddy Hiariej, pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat untuk memperbaiki keberadaan dunia advokat Indonesia. Dalam RUU itu antara lain akan diatur tentang proses rekrutmen profesi Advokat, Dewan Etik Nasional Advokat dan batas usia Advokat.
Resi advokat Indonesia
Pada kesempatan itu, Eddy Hiariej, Denny Indrayana, Rikard Bagun dan Bambang Sigap Sumantri menyebut Jeremias Lemek sebagai salah satu benchmark (resi, tolok ukur, contoh baik) advokat Indonesia. Karena ia tidak sekadar cerdas secara intelektual tapi jujur dan berani dalam menjalankan profesi advokat. Lemek antisuap, antirekayasa perkara.
Rikard Bagun menyebut Jeremias Lemek sebagai benteng perlawanan, cahaya di ruang gelap Indonesia. Namun, menurut Rikard untuk Indonesia yang begitu gelap saat ini, tidak cukup cahaya dari seorang Jeremias Lemek, karena itu harus ada Jeremias Lemek-Jeremias Lemek lainnya.
Bambang Sigap Sumantri mengatakan, advokat berintegritas keberadaan dan cara kerjanya tidak bisa digantikan oleh artificial intelegent (AI). Bambang mengaku kenal lama pribadi Lemek sebagai advokat. Dalam membela yang tertindas, Lemek tidak hanya memakai kecerdasan otak tetapi juga hatinya. “Karena itulah ia berani. Ia menantang aparat penegakan hukum agar menembak dirinya daripada kliennya diborgol,” kata Bambang seraya menambahkan bahwa cara kerja advokat cerdas, jujur dan berani seperti Lemek tidak mungkin ditemukan dalam AI.
Peran ambigu
Denny Indrayana mengatakan, saat ini profesi advokat di Indonesia memainkan peran yang ambigu antara pelaku dan korban, antara profesi mulia dan pelayan kekuasaan. Setiap kali mendengar istilah mafia peradilan, kata dia, sebagian orang mungkin membayangkan sosok gelap yang beroperasi di lorong-lorong belakang gedung pengadilan, berbisik, menenteng koper dan menukar vonis dengan lembaran uang.
Baca juga:
- Wakil Menteri Hukum RI: Profesi Advokat Turut Menyumbang Keterpurukan Hukum di Indonesia
- Forum Dosen dan Guru Besar FH UII: Telah Terjadi Pembajakan Dunia Peradilan di Indonesia
- Wartawan Diingatkan untuk Kembali pada Jati Diri sebagai Penjaga Kebenaran
Namun setelah bertahun-tahun berada di dalam dan di luar sistem hukum, keyakinan itu berubah. Mafia peradilan bukan lagi bayangan, melainkan struktur. Ia tidak hanya bersembunyi di balik toga, tetapi juga mengenakan jas rapi, berbicara dengan etika dan berargumen atas nama hukum. Ia bisa hadir di mana saja, di meja hakim, di ruang panitera, di kantor advokat, bahkan di ruang rapat lembaga tinggi negara.
Menurut Denny, pertanyaannya kini bukan lagi apakah mafia peradilan itu ada, tetapi seberapa dalam ia telah mengakar. Dalam jejaring itu, advokat memainkan peran yang ambigu antara pelaku dan korban, antara profesi mulia dan pelaku kejahatan.
Dalam banyak kasus, kata Denny, advokat menjadi pintu masuk bagi praktik suap. Mereka bukan hanya pembawa berkas perkara, tetapi juga pembawa amplop, penghubung antara transaksi hukum dan palu keadilan. Ketika keadilan dapat dinegosiasikan, maka advokat bukan lagi penjaga hukum, melainkan pedagang hukum. “Fenomena ini menandakan rusaknya satu simpul penting dalam sistem peradilan kita: integritas profesi hukum,” kata dia.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini, advokat yang seharusnya berdiri sebagai benteng utama melawan kesewenang-wenangan justru ikut menumbuhkan budaya transaksional di ruang sidang. “Ketika ruang sidang berubah menjadi ruang tawar-menawar, maka hukum tidak lagi menegakkan kebenaran, ia menegakkan siapa yang paling banyak membayar,” kata Denny.
Denny menegaskan, banyak pihak mungkin menganggap mafia peradilan sebagai sekumpulan oknum. Namun sebutan “oknum” sudah kehilangan maknanya. Ketika yang tertangkap bukan satu-dua, melainkan puluhan. Ketika jaringan suap melibatkan hakim, panitera, advokat, jaksa, bahkan pejabat tinggi Mahkamah Agung, maka yang masyarakat hadapi bukan oknum, melainkan sistem yang busuk. Sistem yang bekerja dalam diam, bahkan tidak jarang terang-terangan di balik toga dan sumpah jabatan. Sistem yang menukar rasa keadilan rakyat dengan harga yang sudah ditentukan di luar pengadilan. Masalah ini menyentuh inti dari eksistensi hukum itu sendiri.

Dikatakan, di tengah masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum, advokat seharusnya tampil sebagai juru bicara nurani keadilan. Namun bagaimana mungkin itu terjadi jika sebagian dari mereka justru menjadi bagian dari jaringan yang memperdagangkan keadilan. Maka profesi yang seharusnya mulia kini dihadapkan pada krisis legitimasi, di antara kehormatan yang diikrarkan dan praktik yang menodai sumpahnya sendiri.
Di tengah sistem yang rapuh itu, profesi advokat berada pada posisi paradoksal: antara pembela keadilan dan pelaku transaksi hukum.
Dalam kerangka teori officium nobile, kata dia, advokat semestinya menjadi penjaga moral peradilan. Dalam banyak kesempatan, advokat berdiri di titik paling genting antara kekuasaan dan kebenaran, antara kepentingan klien dan nurani profesi. Di sanalah martabat hukum diuji. Ia bisa memilih menjadi perantara keadilan, atau sekadar perantara uang.
Reformasi hukum
Menurut Denny, reformasi hukum harus dimulai dari upaya mengembalikan makna officium nobile (profesi mulia) bagi advokat. Bukan hanya sebagai semboyan dalam sumpah jabatan, melainkan sebagai nilai yang menuntun praktik profesional. Advokat yang sejati bukanlah mereka yang mampu memenangkan perkara dengan segala cara, tetapi yang sanggup menolak kemenangan yang kotor. “Itulah inti kemuliaan profesi, menang tanpa mengorbankan kebenaran, kalah tanpa kehilangan kehormatan. Namun untuk mewujudkan itu, diperlukan keberanian revolusioner,” kata dia.
Menurut Denny, lembaga advokat, baik organisasi profesi seperti Peradi, KAI maupun asosiasi lainnya, harus berani membersihkan dirinya. Pengawasan etik tidak boleh berhenti pada seremoni, harus ada mekanisme yang nyata, transparan, dan berani menindak anggotanya sendiri. Karena yang menghancurkan kehormatan profesi bukan tekanan dari luar, melainkan kompromi dari dalam. (Siprianus Edi Hardum, Moderator Diskusi, Advokat dan Dosen Ilmu Hukum)
There is no ads to display, Please add some