beritabernas.com – UII bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengkaji Urgensi Mahkamah Etik Nasional dalam forum diskusi kelompok terpumpun di Auditorium Fakultas Hukum UII, Selasa 3 November 2026. Diskusi yang menghadirkan sejumlah pakar hukum dan politik itu bertujuan untuk menghasilkan naskah akademis sebagai referensi bagi pembuat kebijakan.
Dr Ardhianti, Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Bidang Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebagai keynote speech, mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diskusi pertama yang digelar di Jakarta pada 27 Oktober 2026.
Diskusi kali ini memperdalam fondasi yang dibangun dari diskusi awal tersebut. “Kita hendak menjawab bagaimana etika itu tidak hanya ditegakkan tapi juga diperlukan dan sejauh mana batas kewenangannya,” kata Ardhianti.
Baca juga:
- Mahasiswa Program Internasional FH UII Mengikui Pembelajaran Lapangan di Kota Batam
- Belajar secara Langsung Aspek Hukum Aktivitas Industri, Mahasiswa Prodi Internasional FH UII Kunjungi Panasonic di Batam
Menurut Ardhianti, hasil diskusi di Jakarta dan Yogyakarta ini akan menjadi pijakan untuk diskusi berikutnya di Bandung. Dalam diskusi mendatang akan membandingkan model sekaligus desain kelembagaan.
Berdasarkan naskah yang dipaparkan dalam diskusi di UII, pembentukan Mahkamah Etik Nasional bertujuan untuk menegakkan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga ini dipandang penting karena adanya kekosongan hukum atau mekanisme yang secara khusus menangani pelanggaran etika pejabat publik dan penyelenggara negara agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Sementara Drs Agus Triyatna PhD, Dekan Fakultas Hukum UII, mengatakan, bahwa merupakan suatu kebahagiaan bagi UII dan Fakultas Hukum khususnya, untuk menjadi tuan rumah dalam sebuah diskusi yang merupakan salah satu milestone untuk menggagas adanya Mahkamah Etika Nasional bersama.
Menurut Agus Triyatna, dialektika antara hukum dan etik maupun moral merupakan salah satu isu yang senantiasa muncul lantaran terkadang hukum tidak bisa menyelesaikan masalah.

Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Naskah Urgensi Mahkamah Etik Nasional: Landasan Filosofis, Sosiologis, Teoretis, dan Yuridis ini fokus pada penyusunan naskah urgensi pembentukan Mahkamah Etik Nasional di Indonesia.
Poin utama yang dibahas mencakup beberapa aspek krusial, di antaranya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Terkait hal ini, para pakar merumuskan argumen yang mendasari alasan lembaga etik nasional sangat diperlukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Di samping itu, pembahasan juga menyoroti urgensi kelembagaan. Ketiadaan atau lemahnya penegakan sanksi etik sering kali menjadi celah dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga pembentukan Mahkamah Etik dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas bangsa.
Sejumlah pakar yang menjadi narasumber dalam diskusi ini antara Prof Ni’matul Huda, Dr Abdhil Mahfud, Prof Dr Saldi Isra dan Prof. Suparman Marzuki. Kehadiran para pakar ini memberikan perspektif mendalam mengenai mekanisme pengawasan etik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (phj)
There is no ads to display, Please add some