Oleh: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
beritabernas.com – Penghentian sementara layanan feeder (pengumpan) LRT Sumatera Selatan dan angkutan umum Teman Bus di Palembang mulai 1 November 2026 menjadi alarm bagi tata kelola transportasi massal di tanah air.
Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) turut memengaruhi alokasi APBD untuk membiayai keberlangsungan angkutan umum di daerah. Terlebih, sebagian besar pemerintah daerah belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengikat untuk menjamin pendanaan transportasi publik. Hambatan birokrasi semacam inilah yang akhirnya merugikan masyarakat luas.
Peristiwa ini memberikan beberapa pelajaran penting (lessons learned) yang patut dievaluasi secara mendalam dalam merumuskan kebijakan transportasi publik ke depan.

Pertama, keandalan layanan membutuhkan mitigasi risiko administratif yang matang. Transportasi umum merupakan pelayanan publik (public services) mendasar yang menopang mobilitas masyarakat sehari-hari. Ketika operasionalnya terganggu urusan administratif teknis, pengguna langsung menanggung akibatnya.
Ke depan, penyelarasan perizinan, pembaruan kode KBLI, hingga perpanjangan kontrak pengadaan harus menjadi agenda prioritas yang dimitigasi sejak dini. Transisi administrasi idealnya berlangsung di balik layar (behind the scenes) tanpa menghentikan operasional armada di jalan raya.
Kedua, keterhubungan first-mile dan last-mile adalah urat nadi operasional LRT. Peran penting angkutan pengumpan sering kali baru disadari ketika layanannya terhenti. Angkutan pengumpan bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu utama tingkat keterisian (ridership) LRT Sumatera Selatan. Tanpa konektivitas first-mile (dari kawasan hunian menuju stasiun) dan last-mile (dari stasiun menuju tempat tujuan), rantai perjalanan penumpang akan terputus.
Baca juga:
- Membumikan Kepemimpinan Melalui Transportasi Publik
- Kendaraan Roda Tiga: Menakar Peluang dan Tantangan Transportasi Publik
Kondisi ini tidak hanya menurunkan jumlah penumpang LRT, tetapi juga berisiko mendorong masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi yang tidak terintegrasi.
Ketiga, perlu reformasi skema pengadaan jasa angkutan publik. Pengoperasian angkutan umum dengan skema pembelian layanan (Buy the Service/BTS) yang melibatkan operator pihak ketiga menuntut kontrak yang fleksibel dan berkelanjutan. Siklus pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk layanan publik perlu dilengkapi mekanisme masa tenggang (grace period) atau penyesuaian khusus agar kendala administratif tidak menyebabkan penghentian layanan secara mendadak.
Kontrak tahun jamak (multi-years contract) lebih tepat diterapkan untuk memberikan kepastian usaha bagi operator sekaligus memastikan kontinuitas layanan publik tetap terjaga di atas dinamika birokrasi pengadaan.
Keempat, kepercayaan publik (public trust) harus dijaga. Membangun budaya beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal membutuhkan waktu dan konsistensi bertahun-tahun. Namun, ketidakpastian operasional, sekalipun hanya sementara, dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun dengan susah payah. Komunikasi publik yang transparan mengenai tenggat penyelesaian masalah, serta penyediaan moda alternatif sementara, menjadi kunci untuk meredam kekecewaan pengguna setia transportasi publik.

Kelima, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, tidak boleh lepas tangan. Ditjen Hubdat seyogianya terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemerintah daerah yang menyelenggarakan angkutan umum dengan APBD. Hal ini kian krusial mengingat sistem angkutan umum di Kota Palembang berawal dari bantuan operasional APBN sebelum akhirnya penanganannya dialihkan ke daerah.
Keberhasilan pengelolaan transportasi umum tidak semata-mata diukur dari kemegahan infrastruktur fisik, melainkan dari konsistensi dan kepastian layanannya setiap hari. Penghentian sementara feeder LRT Sumatera Selatan hendaknya tidak dilihat sekadar sebagai kendala teknis, melainkan sebagai momentum korektif untuk memperkuat ketahanan birokrasi, menyinkronkan regulasi lintas instansi, serta menjaga komitmen perlindungan terhadap hak mobilitas masyarakat. (*)
There is no ads to display, Please add some