beritabernas.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjukrasa/demo ke DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin 12 September 2022. Para pengemudi ojol perwakilan dari Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Indriver dan lain-lain mnolak kenaikan harga BBM dan atau menuntut untuk memberikan subsidi bagi bjol.
Para pengemudi ojol yang mengenakan seragam perusahaan masing-masing itu disambut dan diterima Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM di halaman Gedung DPRD DIY. Bahkan Stevanus ikut berorasi dan menuntut perlunya UU yang pro driver ojol.
Selain menolak kenaikan harga BBM yang dirasa memberatkan, para pengemudi ojol juga menuntut untuk mencbaut izin usaha aplikator yang tidak mematuhi regulasi. Mereka juga menuntut pemerataan tarif untuk seluruh aplikator dan seluruh layanan aplikasi serta merujuk pada keputusan Kemenhub Nomor KP 667ter tanggal 7 September2022.
Kemudian, membentuk payung hukum untuk driver online, mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh driver online Indonesia.
Menanggapi hal itu, Dr Stevanus secara tegas mengatakan bahwa napas perjuangannya sama dengan perjuangan kawan-kawan pengemudi ojol. “Solidaritas saya sama dengan semangat solidaritas kawan-kawan ojol. Salam satu aspal, salam solidaritas yang sama,”kata Dr Stevanus di hadapan para pengemudi ojol.
Berdampak pada sektor lain
Menurut Dr Stevanus, kenaikan harga BBM berdampak terhadap perekonomian DIY. Segala jenis usaha pasti akan berdampak, termasuk kawan-kawan yang sehari-hari mengandalkan kerja di jalanan mengendarai motor.
“Kenaikan harga BBM yang mencapai 30 persen sangat memberatkan bagi warga DIY termasuk pelaku driver online. Satu suara. Kita harus kompak menyuarakan hal yang sama,” kata Dr Stevanus dalam orasinya.
Dikatakan, pemerintah pusat harus memperhatikan 6 juta driver di seluruh Indonesia. Karena itu, kenaikan harga BBM harus ditinjau ulang.
Menurut Dr Stevanus, pemerintah pusat harus memiliki strategi yang progresif untuk membuat UU yang sesuai dengan tuntutan zaman dimana business model sharing economy digunakan bagi berbagai pelaku bisnis (aplikator) untuk menghindar dari tanggungjawab.
UU khusus bagi ojol dan pelaku bisnis yang menggunakan konsep business model sharing economy harus dibuat untuk melindungi rakyat kecil yang terlibat dalam skema bisnis model yang menjerat dan memberatkan.
Perusahaan seperti Gojek, Grab dan lain-lain sudah menjadi gurita ekosistem digital yang sangat besar dan mempengaruhi pola kehidupan. Transformasi digital terjadi dan didorong salah satunya adanya business model yang mereka terapkan.
Namun, menurut Dr Stevanus, mereka ingkar untuk turut memberikan kesejahteraan bagi mitra mereka. berdalih dengan kata mitra, tidak memberikan perhatian pada kesejahteraan mitra mereka yang merupakan gambaran wong cilik sesungguhnya. Yang bertahan untuk menggapai kesejahteraan di atas kemakmuaran pemiliki modal dan investor para aplikator dan dimana perputaran uang tidak terjadi di daerah.
Menurut Dr Stevanus, pemerintah harus segera membuat UU yang sesuai dengan kondisi perkembangan zaman. Aplikator harus memiliki rasa solidaritas yang sama, tidak hanya menyedot keringat dan usaha kawan-kawan ojol. Aplikator harus memberikan kesejahteraan kepada mitra driver dan keluarga.
Dikatakan, sebagian aplikator bukan lagi startup, bukan lagi unicorn tapi sudah menjadi decacron dengan perputaran transaksi trilliunan rupiah. Mereka harus bertanggung jawab ikut serta memberikan solusi untuk mensejahterakan mitra driver. (lip)
There is no ads to display, Please add some