Surya Paloh Menyesalkan Sikap Walikota Cilegon yang Menolak Pendirian Gereja

beritabernas.com – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyesalkan langkah Wali Kota Cilegon yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon. Sebab, rencana pendirikan Gereja HKBP di Kota Cilegon telah mendapatkan izin dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Karena itu, menurut Surya Paloh dalam pernyataan sikap DPP Partai NasDem yang dikirimkan ke media massa, Minggu 11 September 2022, sudah semestinya izin pendirian gereja tersebut turun dari pemimpin kota.

“Jika masih ada masalah yang mengganjal maka selesaikan semua itu dengan penuh kebijaksanaan dan tanggungjawab sebagai kepala daerah yang harus berlaku adil terhadap seluruh warganya. Inisiasilah berbagai ruang dialog agar selain masalah bisa segera selesai, musyawarah pun kembali menjadi tradisi dalam kehidupan sosial kita,” kata Surya Paloh dalam pernyataan sikap itu.

Surya Paloh pun mendorong segenap aparatur negara, pemimpin berwenang serta tokoh masyarakat untuk memberikan kontribusinya bagi penyelesaian masalah ini. “Sebisa mungkin kita redam segala potensi penggunaan politik identitas dalam kasus di Cilegon ini menjelang Pemilu 2024. Partai NasDem mengamanatkan kepada Pengurus DPD NasDem Kota Cilegon untuk berpartisipasi aktif dalam upaya penyelesaian masalah yang terjadi lewat pendekatan-pendekatan politik kebangsaan,” kata Surya Paloh.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya warga Kota Cilegon, agar senantiasa menjaga ketertiban, ketentraman serta keharmonisan sosial di tengah kehidupan bersama kita. Selain itu, Partai NasDem mengajak seluruh warga bangsa untuk menghidupkan semangat dialog, toleransi

Dalam pernyataan sikap DPP Partai NasDem itu disebutkan bahwa konstitusi kita alam Pasal 28E UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sementara Pasal 29 juga disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut Partai NasDem, rumah ibadat adalah keniscayaan dalam memanifestasikan amanat konstitusi tersebut. Karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah kembali muncul di negeri kita.

“Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama. Sedari dulu, perbedaan itu yang membuat negara ini kokoh sebagai negara yang memiliki penduduk terbesar keempat sekaligus negara kepulauan terbesar di dunia,” tulis DPP Partai NasDem.
 
Dikatakan sejaki awal, keragaman adalah anugerah dari Tuhan Yang Mahakuasa yang senantiasa kita syukuri bersama. Tidak semestinya, penolakan terhadap hadirnya pendirian rumah ibadah kembali muncul dalam kehidupan bersama kita sebagai sebuah bangsa.
 
Kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah didasarkan pada ketentuan yang telah disepakati bersama. Inilah esensi kehidupan republik sebagai bentuk negara kita Indonesia. Pemerintah adalah aparatur yang melaksanakan segala ketentuan dalam konstitusi. Salah satu amanat kepada para pemimpin adalah berlaku adil.

Jika terjadi perselisihan di antara rakyatnya maka hendaknya ia mengupayakan dengan sungguh-sungguh tercapainya asas keadilan dalam penyelesaian masalah. “Jangan karena kepentingan politik sesaat kita mengabaikan amanat konstitusi dan berlaku tidak adil terhadap rakyat kita sendiri, sekecil dan seminor apapun mereka,” kata Surya Paloh. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *