beritabernas.com – Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dr R Stevanus C Handoko S.Kom MM menyoroti program pembinaan Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 1 tahun 2022 agar segera dilakukan, termasuk oleh Dikpora DIY.
Hal ini disampaikan Dr R Stevanus terkait dengan kondisi saat ini dimana pemahaman tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan termasuk tentang Keistimewaan sudah semakin memudar di kalangan pendidik dan siswa di DIY.
“Saya sangat berharap Dikpora segera dapat mengimplementasikan program kegiatan untuk meningkatkan pemahaman tentang Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan termasuk juga tentang Keistimewaan,” kata Dr R Stevanus dalam rapat kerja Komisi D DPRD DIY yang membahas RAPBD DIY tahun anggaran 2023 dengan mitra kerja, pada Selasa 20 September 2022.
Rapat yang dipimpin H Koeswanto SIP, Ketua Komisi D DPRD DIY, ini dihadiri oleh Anggota komisi D DPRD DIY, BPKA DIY, Bappeda DIY, Dikpora DIY, Inspektorat DIY dan Paniradya Keistimewaan DIY.
Menurut Dr R Stevanus, pmbinaan terhadap kepala sekolah dan guru di SMU dan SMK perlu segera dilakukan pada tahun 2023. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kejadian-kejadian yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, kebhinekaan dan toleransi. Diharapkan semua pihak di sektor pendidikan di DIY dapat memahami tentang keistimewaan Yogyakarta yang melekat dalam kebudayaan, yang tumbuh dan berkembang di DIY dimana Keraton sebagai pusat dari kebudayaan jawa.
Pada kesempatan itu, Dr R Stevanus juga menanyakan tentang perkembangan implementasi materi Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Keistimewaan yang dikembangkan Dikpora yang akan digunakan sebagai suplemen dalam beberapa mata pelajaran di SMU dan SMK.
“Saya meminta tanggapan nyata dari TAPD dan rekan-rekan di Paniradya serta Kepala Dinas Dikpora atas usulan pembinaan tersebut. Ada penataan ulang terkait dengan program, kegiatan termasuk penganggaran agar pada tahun 2023 segera dapat dilakukan pembinaan dan sosialisasi terkait dengan membumikan kembali nilai-nilai Pancasila, NKRI, kebhinekaan dan UUD 1945 serta meningkatkan pemahaman tentang keistimewaan Yogyakarta kepada seluruh kepala sekolah, guru dan pelajar,” kata Dr R Stevanus dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com.
Pada kesempatan itu, Didik Wardaya SE MPd, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY menyampaikan anggaran belanja Dikpora tahun 2023 sebesar Rp 1.712.182.809.396 meliputi 3 urusan, 8 program, 21 kegiatan dan 105 sub kegiatan.
Menanggapi apa yang disampaikan Dr R Stevanus, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY Didik Wardaya SE MPd mengatakan akan melakukan penataan ulang program, kegiatan dan anggaran agar pada tahun 2023 ada kegiatan pembinaan terhadap kepala sekolah, guru dan pelajar di SMU dan SMK se DIY.
“Saya setuju dan mendukung usulan tentang pembinaan terhadap Kepala Sekolah dan Guru di SMU dan SMK terkait dengan materi Pendidikan Pancasila, NKRI, Kebhinekaan dan Pemahaman terkait Keistimewaan Yogyakarta,” kata Didik.
Terkait dengan materi Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Keistimewaan yang dikembangkan Dikpora yang akan digunakan sebagai suplemen dalam beberapa mata pelajaran di SMU dan SMK sudah dalam rencana kegiatan yang akan diimplementasi pada tahun anggaran 2023 di beberapa mata pelajaran terutama di PPKN dan Sejarah.
Dalam kesempatan rapat kerja ini, Anggota Komisi D DPRD DIY Andriana Wulandari SE menyampaikan beberapa hal terkait isu-isu terkini. Salah satunya keluhan dari wali murid yang merasa terintimidasi oleh sekolah-sekolah atas sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah.
“Pada waktu diputuskan zonasi, ada 3 hal terkait zonasi yaitu afirmasi, prestasi dan reguler. Namun ternyata ketika disampaikan ke saya, ada afirmasi yang tetap dimintai pungutan karena tujuan afirmasi untuk merekrut masyarakat yang tidak mampu agar bisa sekolah di tempat sekolahnya,” kata Andriana.
Andriana berharap hal ini mendapat perhatian khusus dari dinas pendidikan DIY agar masalah ini dapat segera terselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Didik Wardaya berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya akan menyelesaikan masalah yang ada melalui peraturan gubernur terkait peran serta masyarakat dalam pendidikan.
“Saya sepakat untuk siswa yang afirmasi kalau yang kemarin maksimal 20 persen, namun saya yakin di luar 20 persen itu masih ditemukan siswa tidak mampu dan kita atur dalam peraturan gubernur tersebut tidak diperkenankan untuk dimintai sumbangan,” ujar Didik. (lip)
There is no ads to display, Please add some