beritabernas.com – Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mengatakan bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X) sebagai Gubernur DIY mempunyai tangggung jawab konstitusional untuk mensejahterakan PKL Malioboro.
Sebab, menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta ini, sesuai konstitusi ketika republik ini diproklamirkan oleh Bapak Bangsa Soekarno-Hatta dan disusul dengan penyusunan konstitusi UUD 1945 di dalam pembukaannya disampaikan dengan tegas bahwa tujuan dibentuknya negara adalah salah satunya memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara negara untuk mewujudkan salah satu tujuan bernegara tersebut.
“Dalam konteks relokasi PKL Malioboro maka tanggung jawab mutlak berada di pundak Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY untuk mensejahterakan PKL Malioboro yang direlokasi itu,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Kamis 9 Pebruari 2023.
Hal itu disampaikan Fokki-sapaan akrabnya-terkait peringatan 1 tahun Relokasi PKL Malioboro. Peristiwa tersebut diperingati dengan doa bersama dan napak tilas oleh Pengurus Paguyuban Teras Malioboro 2 di halaman depan Teras Malioboro 2, Kamis 8 Februari 2023 pukul 20.00 WIB.
Selain dihadiri Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dan Krisnadi selaku nggota DPRD Kota Yogyakarta, doa bersama dan napak tilas tersebut juga dihadiriaktivis pergerakan sosial Cindelaras Yulianto.
Dengan lagu Darah Juang, Fokki mengatakan intisari dari relokasi adalah kesejahteraan rakyat meningkat. Maka pertanyaannya apakah dalam setahun ini kesejahteraan PKL Malioboro setelah direlokasi meningkat?
Menurut Fokki yang juga mantan Ketua Pansus Relokasi PKL Malioboro DPRD Kota Yogyakarta ini, kenyataan di lapangan tidak ada peningkatan kesejahteraan mereka bahkan cenderung MPP (mati pelan pelan).
Pertanyaan lanjutan, lalu siapa yang bertanggung jawab? Menurut Fokki, sesuai konstitusi ketika republik ini diproklamirkan oleh Bapak Bangsa Soekarno-Hatta dan disusul dengan penyusunan konstitusi UUD 1945 di dalam pembukaannya dengan tegas disebutkan bahwa tujuan dibentuknya negara salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara negara untuk mewujudkan salah satu tujuan bernegara tersebut.
Baca juga: Bila Tak Melaksanakan Rekomendasi Pansus, PKL Kembali ke Jalur Pedestrian Malioboro
Karena itu, menurut Fokki, dalam konteks relokasi PKL Malioboro maka tanggung jawab mutlak berada di pundak Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY. Oleh karena itu, Fokki meminta kebijakan dari gubernur untuk melihat secara langsung situasi kondisi di lapangan apalagi ada statemen bahwa akhir 2024 pedagang Teras Malioboro 2 kembali dipindah ke Ketandan dan Teras Malioboro 1.
Fakta lagi bahwa lembaga pemerintah yaitu BPS telah merealese bahwa DIY adalah provinsi termiskin di Pulau Jawa. Fokki yakin proses relokasi PKL Malioboro turut menyumbang angka tingkat kemiskinan tersebut.
“Harus ada langkah-langkah terobosan dalam hal kebijakan sehingga PKL Teras Malioboro 2 bisa merasakan hidup sejahtera di negara yang merdeka. Turun ke bawah itu harapan kami kepada Gubernur DIY yang menjabat melalui penetapan ini,” kata Fokki.
Fokki pun mengajak para PKL Teras Malioboro 2 menyanyikan lagu Iwan Fals berjudul Nyanyian Jiwa yang intinya adalah para penguasa harus menjaga mata hati supaya bisa menangkap apa yang menjadi kegelisihan rakyat terutama para pedagang Teras Malioboro 2. (lip)
There is no ads to display, Please add some