Meski Tak Lazim, IPW Apresiasi Jaksa Tak Ajukan Banding atas Putusan Hakim Terhadap Bharada Eliezer

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim atas terdakwa Bharada Richard Elieze Pudihan Lumiu atau Bharada Eliezer.

Dengan tidak bandingnya  jaksa dalam perkara tersebut, menurut IPW, maka perkara Bharad Eliezer telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:

“Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Kamis 16 Pebruari 2023. 

Menurut Ketua IPW, penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun terhadap Bharada Eliezer merupakan langkah yang tidak lazim. Sebab, dalam prakteknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa biasanya mengajukan banding.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (kanan) bersama Pengacara kondang Hotman Paris (kiri). Foto: Dok Pribadi

Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus tertembaknya Brigadir Joshua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum yang berpihak pada suara publik. 

Karena itu, menurut Sugeng Teguh Santoso, Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dala kasus Brigadir Joshua tidak hanya berhenti di sini. Namun dapat juga diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin, tidak punya akses keadilan yang adil yang diproses hukum. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *