UII Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

beritabernas.com – UII secara tegas menolak sistem proporsional tertutup dan mendukung sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, sistem pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia. Hal ini akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat sendiri bukan hanya pilihan parpol.

Selain itu, menurut UII, sistem pemilu terbuka akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen. Partisipasi dan kontrol publik ini berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi. Demokrasi memberikan saluran kepada warga negara untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik.

Karena itu, UII mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.

“Sebagai pengawal demokrasi (the guardians of democracy), MK sudah selayaknya dan seharusnya
menolak permohonan pengubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup dan
mempertahankan sistem pemilu terbuka. Hal ini selaras dan konsisten dengan putusan MK Nomor
22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan
calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan bukan atas dasar nomor urut terkecil
yang ditetapkan hanya di internal partai politik (parpol),” demikian siaran pers UII yang diterima beritabernas.com, Selasa 13 Juni 2023.

BACA JUGA:

Siaran pers yang ditandatangani Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD, Kepala Departemen HTN FH UII Dr Jamaludin Ghafur SH MH dan Direktur PSHK FH UII Dian Kus Pratiwi SH MH itu dikeluarkan terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengucapkan putusan perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 pada Kamis 15 Juni 2023. Putusan MK ini akan menentukan nasib sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apakah akan diselenggarakan tetap secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem proporsional tertutup.

Menurut UII, MK juga harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem pemilu terbuka menjadi pemilu tertutup karena seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Juni 2022 hingga Juni 2023i diselenggarakan dengan rujukan sistem pemilu
terbuka. Dengan demikian, perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini.

Karena itu, selain mendesak MK untuk menolak perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka, UII juga mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta pemilu yang berintegritas. UII juga meminta parpol untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *