Ada Potensi 29.541 Orang Meninggal di DIY Masih Tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap

beritabernas.com – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan ada potensi 29.541 orang yang sudah meninggal dunia di DIY pada Juni 2023-Januari 2024 masih tercatat dalam daftar pemilih tetap(DPT). Bahkan ada di antara orang yang sudah meninggal dunia tersebut diberi undangan untuk coblos atau mengikuti Pemilu pada 14 Pebaruari 2024.

Karena itu, Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak KPU DIY agar segera tarik surat undangan pemilih yang sudah meninggal dunia.

Dalam rapat dengan KPU DIY di DPRD DIY, Senin 11 Pebruari 2024 sore, Eko Suwanto menekankan bahwa ada hal yang perlu dicermati berkaitan dengan potensi kecurangan, baik potensi penyalahgunaan kekuasaan maupun potensi kecurangan lain dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Pilpres 2024.

Menurut Eko, KPU tidak melakukan perbaikan DPT sejak Juli 2023, tidak memperhatikan dinamika kependudukan sejak DPT ditetapkan Juni 2023 sampai Januari 2024. Akibatnya, orang yang sudah meninggal masih dapat undangan untuk memilih pada 14 Pebruari 2024.

Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta ini mengungkapkan data sejak penetapan DPT pada 20 Juni 2023 di KPU Kota Yogyakarta dan awal Juli 2023 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengalami perubahan. 

BACA JUGA:

Dalam perkembangannya, menurut Eko, pihaknya mencatat ada penerbitan akta kematian di Kulonprogo sebanyak 3.811 orang meninggal, di Bantul ada 6.777 orang meninggal dunia, di Gunung Kidul 6.016 penerbitan akta kematian dan Sleman sebanyak 9.993 orang meninggal serta di Yogyakarta tercatat 2.944 orang meninggal.

Sehingga total akta kematian di DIY pada periode Juni 2023-Januari 2024 sebanyak 29.541 orang, sehingga ada potensi 29.541 orang yang sudah meninggal tersebut masih tercatat dalam daftar pemilih tetap.

“Sebelumnya kami sudah sampaikan agar KPU memperbaiki DPT, namun tidak juga dilakukan pemutakhiran lagi,” kata Eko Suwanto, Alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM, dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Senin 11 Pebruari 2024. 

Menurut Eko, meski sudah diingatkan soal orang yang sudah meninggal masih tercatat dalam DPT dan mendapatkan undangan memilih dari KPU, ternyata KPU masih mencetak undangan bagi pemilih yang sudah meninggal berdasarkan DPT yang ditetapkan tahun 2023.

“Seharusnya KPU melakukan memutakhirkan data lagi. Namun, KPU tak bergeming dan tetap cetak sesuai penetapan DPT seperti tahun lalu,” kata Eko Suwanto. 

Eko Suwanto mengaku, kekhawatiran itu terbukti dengan ditemukan sejumlah fakta, seperti di TPS 1 Kotabaru ada 2 orang meninggal, Pringgokusuman juga 2 orang meninggal masih ada surat undangan pemilih untuk almarhum. Hal yang sama juga terjadi di RT 09/RW 03 Blok C Perumahan Citra Ringin Mas Dusun Karangmojo, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, di mana seorang warga bernama Agus yang sudah meninggal dunia masih dikirimi undangan untuk mencoblos.

Dengan kondisi faktual yang ada, menurut Eko Suwanto, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera tarik surat undangan pemilih yang sudah meninggal tersebut dan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

“Kami juga sudah menggali informasi di lapangan. Kami temukan fakta ada pemilih meninggal, namun surat undangannya dibuat KPU. Misalnya, inisial almarhum R.D.S tercatat sebagai pemilih di TPS 01 Kotabaru, padahal yang bersangkutan sudah meninggal dan dimakamkan di makam umum Terban. Kemudian, orang berinisial A.H.A yang tercatat sebagai pemilih di TPS 03 telah meninggal dunia dan dimakamkan di makam umum Terban,” kata Eko Suwanto.

Untuk itu, Eko Suwanto meminta KPU harus cepat melakukan konsolidasi nasional dan tarik semua undangan yang di dalamnya tercantum nama orang yang sudah meninggal. Karena seluruh rakyat ingin Pemilu 2024 berjalan baik dan KPU harus tegak berdiri terdepan untuk melawan segala bentuk kecurangan dan pelanggaran etik. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *