Anggota DPRD Kota Cium Aroma Gratifikasi Penerimaan Tenaga Keamanan di Satpol PP

beritabernas.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP mencium aroma gratifikasi dalam penerimaan tenaga keamanan di Satpol PP Kota Yogyakarta.

Hal ini berawal ketika pada awal bulan Maret 2023, Antonius Fokki Ardiyanto menerima aduan dari salah satu warga Kota Yogyakarta yang dipecat dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan di Satpol Pamong Praja (PP) Pemkot Kota Yogyakarta pada bulan Maret 2023.

Dalam aduannya, menurut Fokki, warga berinisial F tersebut menyampaikan ketidaktahuan alasannya ia dipecat. Secara kronologis F menyebut bahwa ia mendapat surat dari pihak ketiga untuk datang ke suatu tempat. Kemudian di tempat tersebut ia mendapat pemberitahuan bahwa ia diberhentikan sebagai tenaga pengamanan di Balaikota pada bulan Maret 2023.

Setelah mendapat pengaduan tersebut, menurut Fokki, ia berusaha mencari informasi untuk mendapat kejelasan dari peristiwa tersebut. Sebab, ada yang aneh mengapa pada bulan Maret 2023 sudah diberhentikan padahal baru bulan Desember 2022 mereka baru tanda tangan kontrak selama setahun. Fokki pun melakukan komunikasi dengan stakeholder berkaitan dengan aduan tersebut sesuai kewajiban sebagai wakil rakyat yang harus ditindaklanjutinya. 

Antonius Fokki Ardiyanto, Anggota DPRD Kota Yogyakarta yang juga anggota DPN. Foto: Istimewa

Dari hasil investigasi dan komunikasi, ternyata puluhan orang tenaga pengamanan di Balai Kota Yogyakarta juga mengalami hal yang sama. “Hal ini semakin menarik untuk ditelisik lebih jauh lagi ada apa ini?” kata Fokki.

Selama 3 bulan dari Maret sampai Mei 2023, Fokki mencari data dan informasi maka hipotesisnya adalah adanya dugaan indikasi gratifikasi kepada salah satu oknum pejabat Satpol PP Kota Yogyakarta yang sekarang sudah dimutasi ke instansi lain dan kasus tersebut sudah diperiksa oleh inspektorat.

Dari informasi lapangan, menurut Fokki, modus operandinya bahwa oknum pejabat tersebut meminta uang kepada beberapa orang untuk bekerja sebagai tenaga pengamanan di Balaikota dan mereka menggantikan mereka yang diputus sepihak melalui jasa pihak ketiga. 

Indikasi-indikasi tersebut semakin kuat seperti kentut. “Oleh karena itu selaku wakil rakyat saya menuntut inspektorat untuk bersikap profesional, jangan mandul. Karena berdasarkan data yang harus diverifikasi kebanyakan mereka yang dimintai uang adalah ber KTP luar Kota Yogyakarta,” kata Fokki. 

Selaku wakil rakyat, Fokki menuntut inspektorat untuk menyampaikan ke publik hasil investigasinya. Walaupun berdasarkan info bahwa belum ada pengakuan tetapi “bau kentut semakin busuk”.

“Panggil mereka yang diberhentikan untuk mendapat kejelasan tentang peristiwa tersebut dan apakah hak-hak pekerja yang diberhentikan juga dipenuhi. Kalau ini tidak dilakukan oleh inspektorat dan pemangku kebijakan yang lain, maka saya selaku wakil rakyat akan melakukan aksi-aksi lainnya yang sesuai dengan peraturan per-UU-an,” kata Fokki dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 19 Mei 2023. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *