Banyak Pihak Mencegah Keberadaan Ikan Invasif dan Berpotensi Invasif di Embung Imogiri 2

beritabernas.com – Berbagai pihak terkait terus melakukan pengendalian dan pencegahan keberadaan ikan invasif dan berpotensi invasif di perairan umum daratan (PUD) di DIY seperti sungai, waduk dan embung/danau.

Para pihak yang dimaksud seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul bersama BKIPM Yogyakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DKP DIY dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melakukan sosialisasi pencegahan pelepasliaran ikan invasif dan berpotensi invasif di Embung Imogiri 2, Bantul, Jumat Februari 2023.

Baca juga:

Staf BKIPM Himawan Achmad kepada beritabernas.com mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rencana lomba mancing dari masyarakat setempat pada akhir Februari 2023 mendatang. Pada kesempatan itu juga akan melepaskan ikan berpotensi invasif ke PUD.

Menurut Himawan, jika dibiarkan, keberadaan ikan berpotensi invasif berdampak negatif dan mengancam kelestarian ekosistem perairan. Ikan berpotensi invasif cenderung omnivora dan carnivora, sehingga menjadi predator yang rakus. Ikan jenis ini memakan berbagai jenis ikan dan hewan aquatik lain.

Ikan berpotensi invasif menurut Permen Kelautan dan Perikanan RI No 19 tahun 2021 meliputi bawal, nila, chana micropeltes, hampala (palung), mas, red tail catfish, lele, kura-kura Brasil dan lobster air tawar.

“Setelah dilaksanakan sosialisasi, panitia berencana mengganti dengan ikan lokal dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Perikanan,” terang Himawan.

Poster pencegahan ikan invasif dan berpotensif invasif yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Foto: Istimewa

Ikan berpotensi invasif cenderung mendominasi dan menyerang berbagai jenis ikan dan biota air endemik. Sehingga berdampak pada penurunan populasi ikan lokal dan ikan endemik. Juga mampu merusak vegetasi PUD. Bahkan menyebabkan penyebaran penyakit ikan yang berbahaya.

Maka, perlu terus dilakukan sosialisasi dan edukasi pada publik terkait keberadaan ikan invasif dan berpotensi invasif tersebut. Di samping mengurangi populasi juga mengajak masyarakat untuk melakukan penebaran kembali (restocking) ikan lokal di PUD.

Dalam restocking ikan lokal dan endemik di PUD untuk berbagai keperluan harus perujuk pada Permen Kelautan dan Perikanan No 19 tahun 2021, pasal 1 yang berbunyi, penebaran kembali adalah pelepasan ikan hasil pembudidayaan ikan asli Indonesia ke wilayah penebaran kembali. (ag irawan)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *