Prof Suparman Marzuki: Indonesia Terperangkap dalam Kegagalan Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

beritabernas.com – Hingga 25 tahun reformasi, Indonesia masih terperangkap dalam labirin kegelapan yang sama yakni kegagalan menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Kita berdiri di persimpangan yang digambarkan oleh Guillermo O’Donnell sebagai transisi yang menyakitkan, terjepit di antara desakan moral untuk menyembuhkan luka sejarah dan pragmatisme politik yang memilih untuk membiarkan masa lalu berlalu.

“Indonesia mengalami fenomena amnesia struktural dan impunitas. Sbuah bangsa tanpa ingatan yang jujur adalah bangsa yang berjalan dalam kegelapan. Pelanggaran HAM yang tak tuntas telah menjelma menjadi “lubang hitam” (black hole) yang menyedot integritas moral hukum kita. Ia bukan sekadar masa lalu yang jauh namun entitas aktif yang mengikis empati sosial dan menelan masa depan generasi mendatang,” kata Prof Dr Suparman Marzuki, Ketua Umum Yayasan Badan Wakaf (YBW) UII yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), dalam pidato pengukuhan Guru Besar bidang Hukum Hak Asasi Manusia di Auditorium KH Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII, Selasa 19 Mei 2026.

Baca juga:

Menurut Prof Suparman Marzuki, saat ini bangsa Indonesia terjebak dalam apa yang disebut sebagai keadilan parsial yakni upaya kosmetik untuk menenangkan korban tanpa mengusik kenyamanan pelaku. Ketika negara mengakui adanya luka (pelanggaran HAM) namun lumpuh dalam menunjuk siapa yang melukai, hukum sebenarnya sedang melakukan pengkhianatan terhadap dirinya sendiri.

Hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan (instrument of justice), menurut Prof Suparman, kini sering kali bergeser menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan (instrument of power). Aparat penegak hukum lebih memilih menjadi “juru bicara undang-undang” yang kaku di balik nalar legal-formalistik, daripada menjadi “juru bicara keadilan”.

“Kita tidak bisa terus berlindung di balik kedaulatan negara untuk melanggengkan impunitas. Sejarah yurisprudensi internasional, mulai dari Pengadilan Nuremberg hingga Doktrin Barrios Altos di Peru, telah menegaskan bahwa kejahatan kemanusiaan adalah Jus Cogens. Ini adalah norma tertinggi yang tidak dapat disimpangi oleh undang-undang nasional maupun amnesti mana pun,” kata Prof Suparman Marzuki.

Jika Indonesia terus menggunakan prosedur birokratis untuk membangun tembok bagi para korban, maka menurut Guru Besar FH UII ini, kita sebenarnya sedang mengucilkan diri dari peradaban hukum dunia. Penuntasan kasus seperti tragedi 1965, Trisakti, Semanggi hingga Wasior dan Wamena bukanlah beban sejarah yang statis, melainkan ujian kematangan demokrasi kita.

Dikatakan, tanggung jawab intelektual terhadap amnesia struktural dan impunitas bukan sekadar tugas akademis, melainkan mandat moral untuk menjadi “penjaga ingatan” (guardian of memory). Kaum intelektual, mulai dari sejarawan hingga jurnalis, wajib berdiri di atas pragmatisme kekuasaan dengan menyambung kembali saraf-saraf sejarah yang sengaja diputus oleh desain sistematis negara.

Suasana sidang senat Guru Besar UII mendengarkan pidato pengukuhan Guru Besar Prof Dr Suparman Marzuki, di Auditorium KH Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII, Selasa 19 Mei 2026. Foto: Philipus Jehamun/ beritabernas.com

“Memilih diam di hadapan ketidakadilan bukanlah sikap netral, melainkan bentuk partisipasi pasif dalam melanggengkan kekejaman. Melalui riset, dokumentasi testimoni penyintas dan narasi tandingan, universitas harus bertransformasi menjadi oase ingatan yang membongkar eufemisme sejarah dan retorika stabilitas yang sering kali digunakan untuk melindungi para pelaku kejahatan kemanusiaan,” tegas Suparman Marzuki.

Di era digital, kata Suparman Marzuki, tantangan kaum intelektual kian krusial dalam melawan algoritma media sosial yang berisiko mendistorsi fakta dan memuliakan masa lalu secara bias. Perguruan tinggi tidak boleh menjadi menara gading yang kedap terhadap jeritan ketidakadilan. Ia harus menjadi pusat validasi fakta untuk memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kacamata kuda sejarah.

Dengan mengintegrasikan perspektif korban ke dalam analisis ilmiah dan berkolaborasi erat bersama masyarakat sipil, kaum intelektual harus memastikan bahwa hukum tetap bernyawa. Merawat ingatan kolektif adalah satu-satunya jalan terhormat bagi bangsa ini untuk merdeka dari beban sejarah dan berhenti membangun peradaban di atas tanah sengketa moral.

“Membangun masa depan di atas fondasi lupa adalah membangun di atas kerapuhan. Tanpa penyelesaian yang jujur, luka sejarah ini akan terus menjadi beban permanen. Pidato ini adalah ikhtiar agar keadilan tidak habis ditelan pragmatisme, dan agar hukum kembali pada khitahnya sebagai instrumen kemanusiaan,” kata Prof Marzuki di hadapan Senat Guru Besar UII maupun ratusan tamu undangan yang menghadiri acara pengukuhan guru besarnya itu. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *