beritabernas.com – Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, fintech lending dapat menjadi alternatif pendanaan bagi UKM. Ketika memiliki dana lebih, selain bisa ditempatkan pada tabungan dan deposito, bisa juga melalui fintech lending.
Menurut Tris Yulianta, banyak model pendanaan untuk sektor pengusaha mikro perempuan, sektor pertanian dan perikanan, sektor pendidikan, sektor komersil dan sektor properti, termasuk melalui fintech lending.
Namun, Tris mengingatkan terkait akses data pribadi dari handphone. “Sangat penting untuk dipahami bahwa platform fintech lending yang legal memiliki keterbatasan dalam meminta akses dari handphone pengguna, yang terbatas hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi,” kata Tris dalam acara OJK Goes to Yogyakarta yang diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Kampus UNY, Jumat 28 Juli 2022.

Kegiatan tersebut diikuti 290 peserta dari kalangan pelaku UMKM, mahasiswa dan masyarakat umum di Yogyakarta. Kegiatan ini untuk memperkenalkan industri fintech peer-to peer (P2P) lending atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.
Selain itu, untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech lending secara bijak dan tidak terjebak oleh penyelenggara pinjaman online ilegal.
Sementara Dosen FE Universitas Negeri Yogyakarta Ratna Candra Dewi mengatakan, mayoritas UMKM di Yogyakarta yang merupakan usaha mikro, namun akses pendanaan bagi usaha kecil sangat terbatas. Karena itu, sharing ekonomi menjadi solusi yang dapat mempertemukan antara yang tidak memiliki sumber daya dengan yang membutuhkan sumber daya.
Sedangkan Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari secara detail memaparkan ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal antara lain faktor penyebab maraknya pinjol ilegal dan upaya yang telah dilakukan SWI untuk mencegah dan menangani masalah pinjol ilegal.
“Penyebab masih maraknya pinjol ilegal perlu dilihat dari dua aspek. Yang pertama dari aspek pelakunya sendiri, yaitu pinjol ilegal. Yang kedua dari aspek masyarakat, yaitu adanya kebutuhan hidup, terutama di masa pandemi seperti ini serta minimnya literasi atau pemahaman terkait dengan pinjol ilegal,” kata Wiwit. (lip)
(0274) 4605790
There is no ads to display, Please add some