Hari Ini MK Memutuskan Sengketa Pemilu 2024

beritabernas.com – Pada hari Senin, 22 April 2024 ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilu 2024. Sesuai agenda, MK akan memutuskan sengketa Pemilu 2024.

Dua putusan yang akan dibacakan MK dalam sidang hari ini, yakni putusan terhadap gugatan pasangan calon (Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menjelang putusan sengketa Pemilu 2024, banyak analisa dan predikisi berseliweran. Di antaranya menyebutkan bahwa MK akan menolak seluruh permohonan, baik yang diajukan Paslon 01 maupun Paslon 03. Ada pula yang memprediksi MK akan menerima sebagian permohonan para pemohon ditambah dengan sejumlah catatan.

BACA JUGA:

Namun, ada pula prediksi yang sangat ekstrim yakni MK akan menerima permohonan para pemohon dengan mendiskualifikasi Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, sementara Capres Prabowo Subianto tetap dipertahankan. Capres Prabowo kemudian diberi wewenang untuk menentukan Cawapres pengganti Gibran Rakabuming Raka. Sementara ada pula yang menyebut bahwa MK akan mendiskualifikasi Paslon 02 dan dilakukan pemilu ulang.

Semua prediksi tersebut akan terjawab mana yang benar setelah MK membacakan putusan dalam sidang hari ini. Apapun putusan MK semua pihak wajib menerima karena putusan MK bersifat final dan mengikat. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *