beritabernas.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Gugatan DPP PRIMA terhadap KPU tersebut kemudian dikabulkan atau dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. Putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan PRIMA ini mengundan komentar dan tanggapan dari banyak pihak, termasuk Menkopolhukam Mahfud.
Mahfud MD menilai putusan PN Jakarta Pusat itu merupakan sensasi yang berlebihan, apalagi dalam putusan itu memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu, dan harus dilawan secara hukum.
Lalu, apa alasan PRIMA menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono dalam siaran pers yang dikirim kepada beritabernas.com, Jumat 3 Maret 2023, mengatakan, gugatan dilakukan karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
BACA BERITA TERKAIT:
- Mahfud MD: Vonis PN Jakarta Pusat Harus Dilawan Secara Hukum
- PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan, Ketua DPP PRIMA: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya
- Partai PRIMA Menuntut KPU Transparan dengan Membuka Data Parpol
Perbuatan melawan hukum tersebut, menurut Agus Jabo Priyono, adalah KPU menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.
Secara kronologis Agus Jabo Priyono menyebutkan bahwa dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, menurut Agus Jabo, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat.
“PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke berbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi karena KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN,” kata Agus Jabo.
Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, menurut Agus Jabo, pihaknya kemudian menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karena sebagai warga negara, pihaknya memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat.
Ternyata gugatan PRIMA itu dikabulkan atau dimenangkan oleh PN Jakarta Pusat. “Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri,” kata Agus Jabo dalam siaran pers yang juga ditandatangani oleh Dominggus Oktavianus, Sekretaris Jenderal DPP PRIMA.
Dikatakan Agus Jabo, sejak awal PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.
“Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak masalah. Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus Jabo Priyono. (lip)
There is no ads to display, Please add some