PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan, Ketua DPP PRIMA: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya

beritabernas.com – Ketua Umum DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) Agus Jabo Priyono menilai putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatannya menunjukkan bahwa kebenaran telah menemukan jalannya sendiri.

Gugatan PRIMA terhadap KPU, menurut Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono, dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Yakni menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih, yang merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional.

Dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 3 Maret 2023, Agus Jabo Priyono mengaku PRIMA sudah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

BACA JUGA: Partai PRIMA Menuntut KPU Transparan dengan Membuka Data Parpol

Agus Jabo Priyono mengungkapkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi. Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat. 

Menurut Agus Jabo, PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Namun, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi karena KPU yang membatasi hak politik PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN.

Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri) menyampaikan sikap Partai PRIMA terkait transparansi data parpol. Foto: Istimewa

Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, menurut Agus Jabo, pihaknya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih. PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat,” kata Agus Jabo dalam siaran pers yang juga ditandatangani Dominggus Oktavianus, Sekretaris Jenderal DPP PRIMA.

 Dikatakan, sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. “Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 ada banyak masalah. Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” kata Agus Jabo. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *