Masa Prapaskah 2025, Ini Ketentuan Puasa dan Pantang bagi Umat Katolik Keuskupan Agung Semarang

beritabernas.com – Umat Katolik seluruh dunia, termasuk umat Keuskupan Agung Semarang (KAS), akan memasuki masa Prapaskah yang dimulai pada hari Rabu Abu 5 Maret 2025. Selama masa Prapaskah yang berlangsung hingga Jumat Agung 18 April 2025, umat Katolik menjalankan puasa dan pantang.

Uskup Keuskupan Agung Semarang (KAS) Mgr Robertus Rubiyatmoko mengeluarkan Surat Gembala tertanggal 27 Pebruari 2025 menyambut masa Prapaskah 2025 yang antara lain memuat ketentuan puasa dan pantang bagi umat Katolik. Surat gembala tersebut dibacakan dalam Perayaan Ekaristi di gereja-gereja pada Minggu 2 Maret 2025.

Dalam surat gembala yang dikeluarkan pada 27 Pebruari 2025 itu dan dibacakan dalam misa di Gereja St Petrus dan Paulus Babadan, Minggu 2 Maret 2025 pagi, Uskup Keuskupan Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko menyampaikan aturan puasa dan pantang selama masa Prapaskah 2025 bagi umat Katolik di Keuskupan Agung Semarang (KAS).

Dalam ketentuan itu, Uskup Agung Semarang Mgr Robertus Rubiyatmoko mengatakan bahwa mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (KPKRJ) tahun 2016 pasal 138 nomor 2b dalam kaitan dengan kanon 1249-1253 KHK 1983 tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang, ditetapkan sebagai berikut:

Mgr Robertus Rubiyatmoko memberi berkat. Foto: Dok beritabernaas.com

Pertama, hari puasa tahun 2025 berlangsung pada hari Rabu Abu tanggal 5 Maret 2025 dan Jumat Agung 18 April 2025. Sedangkan hari pantang berlangsung pada hari Rabu Abu dan 7 Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung.

Kedua, menurut Uskup Agung Semarang, yang dimaksud dengan berpuasa adalah makan hanya sekali dalam sehari pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan. “Umat beriman yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun ke-60,” kata Uskup Agung Semarang.

Ketiga, yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan setiap hari Jumat selama masa Prapasakah sesuai dengan tradisi Gereja. Waktu untuk berpantang dapat dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib. “Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 tahun,” demikian Uskup Agung Semarang.

Karena peraturan puasa dan pantang tersebut cukup ringan serta agar setiap pribadi dan komunitas dapat memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah sebagai kesempatan istimewa untuk membina pertobatan dengan tobat dan matiraga, maka Uskup Agung Semarang, menganjurkan beberapa hal.

BACA JUGA:

Pertama, masing-masing pribadi, keluarga dan komuntias menentukan bentuk matiraga (pantang dan puasa) yang lebih bermakna dan sesuai dengan jenjang usia. Kedua, pada hari pantang dan/atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga dan komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk.

Ketiga, selama 40 hari masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga dan komunitas biara/pastoran/seminari memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah. Keempat, setiap pribadi, keluarga dan komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.

Keempat, sSetiap pribadi, keluarga dan komuntias dapat melatih diri lebih tekun dalam olah rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi dan adorasi.

Sementara itu, tema APP tahun 2025 adalah Bersekutu dalam Doa, Pertobatan dan Pengharapan sebagaimana diuraikan dalam “Buku Panduan Renungan APP KAS 2025” yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *