beritabernas.com – Setiap menjelang masa Prapaskah yang diawali dengan Rabu Abu, Uskup Keuskupan Agung Semarang (KAS) Mgr Robertus Rubiyatmoko mengeluarkan surat gembala. Surat gembala tersebut antara lain menjelaskan makna dan aturan pantang dan puasa, makna APP (aksi puasa pembangunan) dan makna tema APP.
Demikian pula menjelang masa Prapaskah tahun 2023 ini, Uskup KAS Mgr Robertus Rubiyatmoko menjelaskan peraturan puasa dan pantang yang diawali hari Rabu Abu maupun makna APP dan tema APP 2023.
BACA BERITA TERKAIT:
- Masa Prapaskah Mulai Rabu Abu, Ini Ketentuan Puasa dan Pantang bagi Umat Katolik
- Diawali Rabu Abu, Umat Katolik Memasuki Masa Prapaskah, Ini Ketentuan Pantang dan Puasa
- Masa Prapaskah Diawali Rabu Abu, Ini Makna APP bagi Umat Katolik
Dalam surat gembala yang dikeluarkan pada 11 Pebruari 2023, Uskup KAS Mgr Robertus Rubiyatmoko menjelaskan peraturan puasa dan pantang yang mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (2016), pasal 138 Nomor 2b dalam kaitan dengan kanon 1249-1253 Kitab Hukum Kanonik (1983) tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa hari puasa tahun 2023 jatuh pada hari Rabu Abu 22 Februari 2023 dan hari Jumat Agung pada 7 April 2023. Sedangkan hari pantang jatuh pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaskah yakni mulai 22 Februari sampai dengan 7 April 2023.
Menurut Uskup KAS Mgr Robertus Rubiyatmoko, yang dimaksud dengan berpuasa dalam ketentuan itu adalah makan hanya satu kali dalam sehari, yakni pada hari Rabu Abu dan hari Jumat Sengsara dan Wafat Tuhan.
Sementara mereka yang wajib berpuasa adalah yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun ke-60.
Kemudian, dalam ketentun itu juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan berpantang adalah tidak makan daging atau makanan lain yang disukai pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaskah.
Namun, menurut Mgr Robertus, sesuai dengan tradisi Gereja universal, berpantang ini juga dapat dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu merupakan hari pesta wajib. Umat beriman yang wajib berpantang adalah yang sudah genap berumur 14 tahun.
Sementara itu, agar umat beriman, baik secara pribadi maupun bersama (keluarga/komunitas), dapat
memanfaatkan 40 hari masa Prapaskah secara lebih berdaya untuk penyempurnaan diri dengan tobat dan matiraga, dianjurkan untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, masing-masing pribadi, keluarga dan komunitas dapat mencari bentuk matiraga (puasa dan pantang) yang sesuai dengan jenjang usia dan kondisi kesehatan.
Kedua, pada hari pantang dan/ atau hari-hari lain yang ditentukan, setiap keluarga/komunitas dapat berpantang makan nasi atau menggantinya dengan bahan makanan pokok lokal dengan satu macam lauk (sebagaimana telah menjadi gerakan di beberapa paroki atau komunitas selama masa Prapaskah dan peringatan Hari Pangan Sedunia).
Ketiga, selama 40 hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama dalam keluarga/ komunitas memilih wujud pertobatan dan silih yang lebih berdaya ubah. Kemudian, keempat, setiap pribadi, keluarga atau komunitas dapat mewujudkan karya amal kasih bagi mereka yang membutuhkan.
Lalu yang kelima adalah setiap pribadi, keluarga atau komunitas dapat melatih diri lebih tekun dalam olah
rohani, antara lain melalui ketekunan membaca dan merenungkan Kitab Suci, mengikuti renungan APP, rekoleksi/retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, pengakuan dosa, meditasi dan adorasi.
Menurut Uskup KAS, tema APP tahun 2023 adalah Tinggal Dalam Kristus: Hadirkan Damai bagi Sesama
dan Alam Ciptaan sebagaimana diuraikan dalam Buku Renungan Bersama APP KAS 2023 yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang. (lip)
“
There is no ads to display, Please add some