Ini Sikap Politik DPW PSI DIY Terkait Status Keistimewaan Yogyakarta

beritabernas.com – Ketua DPW PSI DIY Kamaruddin SH MH menyampaikan sikap politik PSI (Partai Solidaritas Indonesia) terkait perkembangan situasi politik menjelang Pemilu 2024 di DIY dan isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait kekhususan atau status keistimewaan Yogyakarta.

Menurut Ketua DPW PSI DIY Kamaruddin dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 7 Maret 2023, DPW PSI DIY dengan tegas mengakui dan menghormati DIY sebagai Daerah Istimewa yang diakui oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia dan segala peratutan Perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, menurut Kamaruddin, DPW PSI DIY akan memperjuangkan hak-hak keistimewaan DIY dalam bingkai NKR, dan mensosialisasi keberadaan DIY sebagai Daerah Istimewa yang diakui oleh Konstitusi Negara.

Selain itu, DPW PSI DIY juga mendukung penuh dan menghormati Sri Sultan Hamengku Buwono dan peraturan yang dititahkan menjadi peraturan yang wajib ditaati.

BACA JUGA:

“Bahwa apabila sampai menimbulkan kegaduhan di DIY, kami mohon dengan segala hormat dan kerendahan hati, Ngarsa Dalem sebagai Bapak bagi masyarakat DIY dapat memberikan pengayoman, agar DIY tetap tercipta kondisi yang harmonis,” kata Kamaruddin.

Ketua DPW PSI DIY ini menghimbau semua pihak agar tetap tenang dan mengedepankan komunikasi yang santun, khususnya bagi anggota PSI DIY.

Kamaruddin mengatakan, Pasal  18B UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Ketua DPW PSI DIY Kamaruddin. Foto: Dok pribadi

Artinya, menurut Kamaruddin, Negara Indonesia mengakuiKeistimewaan Yogyakarta dalam bingkai NKRI. Selain itu, Keistemewaan DIY telah diatur dalam Undang-undang Keistemewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 tahun 2012.

Karena itu, segala hal yang berhubungan dengan aturan yang terkandung di dalamnya harus ditaati oleh seluruh warga negara, khususnya warga di DIY.

Menurut Kamaruddin, hanya DIY dan Aceh yang diakui keistimewaannya dalam konstitusi negara. Sedangkan daerah khusus adalah DKI dan Papua. DIY dan Aceh mempunyai sejarah panjang terkait perjuangan kemerdekaan negara ini.

“DIY dan Aceh pernah menjadi pusat ibu kota Negara Indonesia dalam masa perjuangan Kemerdekaan RI. Artinya 2 daerah tersebut merupakan modal bagi negara Indonesia dan harus diakui keistimewaannya. Sejarah ini tidak boleh dilupakan oleh seluruh generasi muda saat ini,” tegas Kamaruddin. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *