IPW Desak Bareskirim Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Ekspor CPO

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan pemalsuan dokumen ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh PT DJ di Lampung. Sebab, ekspor CPO yang hendak dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/ Palm Oil Mill Effluent (POME).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pengaduan ini dilakukan seecara resmi oleh Advokad Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT DJ RA pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Jalan Trunojoyo, Jakarta.

(Baca juga: IPW Mendukung Polda Jatim Menangkap Tersangka Pencabulan)

Hal ini dilakukan setelah diskusi dengan bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Tepadu (SPKT) dan diarahkan ke Dumas Bareskrim Polri.

Menurut IPW dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Rabu 6 Juli 2022, dalam tembusan surat yang diterim Indonesia Police Watch (IPW), dugaan pemalsuan dokumen PEB dilakukan oleh RA selaku Dirut PT DJ dan RW selaku Direktur PT DJ. Mereka telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan yakni dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

(Baca juga: IPW Menyebut Hingga 1 Juli 2022 Sebanyak 39 Anggota Polri Dipecat)

Dikatakan, pPemalsuan PEB dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021, dimana dijelaskan barang yang diekspor refined pome in bulk. Padahal, isi yang sebenarnya yakni CPO.

Terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan pelanggaran ekspor yang dilakukan oleh PT DJ tersebut, menurut Ketua IPW, setelah RA membuat surat aduan dan melalui aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan nomor register: web-2021-0303-1308. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menjawab pengaduan ke RA dengan Nomor S-202/WBC.06/2021 tertanggal 30 Desember 2021.

Dalam surat Ditjen Bea dan Cukai tersebut dijelaskan, setelah dilakukan penelitian bahwa benar PT DJ bermaksud mengekspor barang dengan pemberitahuan RPOME. Kemudian dinyatakan bahwa benar dari hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai, barang yang akan diekspor adalah CPO dengan dimuat oleh Kapal MT Stenstraum.

Dari penelusuran bukti-bukti, IPW melihat bahwa peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dan sangat sempurna. Oleh karena itu, Bareskrim Polri melalui pelaksanaan Polri Presisi harus mengusutnya dan membuat terang menemukan tersangkanya.

“Langkah responsif dari Bareskrim Polri sangat ditunggu masyarakat yang membutuhkan keadilan harus ditegakkan. Hal ini selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan Polri yang presisi,” kata Ketua IPW.

Salah satunya, Kapolri menekankan responsibilitas dan transparansi berkeadilan dilaksanakan oleh setiap anggota Polri. Mereka harus mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *