beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo.
Permintaan penundaan proses hukum terhadap Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya disampaikan IPW dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana tertanggal 1 Desember 2023.
Dalam siaran yang diterima beritabernas.com, Jumat 1 Desember 2023, IPW menyampaikan sejumlah alasan permintaan penundaan sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono.
Pertama, menurut IPW, merujuk pada Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Dalam Telegram itu, Kapolri menyebutkan bahwa untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu dan mencegah adanya kepentingan-kepentingan pihak pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu, maka proses hukum terhadap peserta pemilu ditunda sementara.
Menurut IPW, Telegram Kapolri ini juga telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan oleh eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
Kedua, terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggungjawab Polri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 28 dalam Pemilu 2024.
Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi.
Ketiga, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat. Karena itu, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.
BACA JUGA:
“Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” tegas IPW.
Keempat, sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. Yang pertama harus difilter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak.
Dalam hal ini, IPW melihat tanggungjawab Polri dalam mengawal lancarnya pemilu 2024 sangat besar dan penting karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat. IPW juga mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan pemilu 2024 oleh Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas. (*/lip)
There is no ads to display, Please add some