IPW: Polda Banten Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani

beritabernas.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota, Polda Banten agar tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kasus tersebut terkait unggahan di Instagram Story.

Laporan ke Propam Polri itu dilakukan Nikita Mirzani, Rabu 22 Juni 2022, setelah polisi gagal melakukan upaya paksa. Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita Mirzani.

Namun, menurut Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, saat dilakukan pemanggilan untuk memberi keterangan tambahan, Jumat 24 Juni 2022, Nikita Mirzani tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan.

Kasus Nikita Mirzani menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dinihari. Seolah-olah kebal hukum, Nikita Mirzani justru memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum.

Namun pada Rabu sore, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari Jumat 24 Juni 2022, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Untuk itu, menurut Sugeng Teguh Santoso, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum. Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum.

“Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadiran itu berlandaskan alasan yang kuat,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilis yang dikirim kepada beritabernas.com.

Sugeng mengatakan bahwa jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangan untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *