Kadin DIY Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda karena Berpotensi Terjadi PHK

beritabernas.com – Kadin DIY minta pemerintah agar menunda kenaikan pajak barang dan jasa tertentu atau pajak hiburan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022. Selain karena memberatkan, kenaikan pajak sebesar 40 persen hingga 75 persen itu berpotensi akan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi karyawan yang bekerja di sektor pariwisata.

Wakil Ketua Umum Kadin DIY bidang Perpajakan dan Kepabeanan H Deddy Suwadi SR SH dalam jumpa pers di Kantor Kadin DIY Jalan Sultan Agung Yogyakarta, Rabu 24 Januari 2024, mengatakan, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang dipotong dari penghasilan itu akan menambah beban pajak pelaku usaha.

BACA JUGA:

Sebab, menurut Deddy Suwadi yang didampingi pengurus Kadin kabupaten/kota se-DIY, selain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen, pelaku usaha juga membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, Pajak Penghasilan (PPh badan 25 persen, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5 persen-35 persen, tergantung penghasilan kena pajak sehingga sangat memberatkan.

Pengurus Kadin DIY bersama pengurus Kadin kabupaten/kota se-DIY foto bersama usai jumpa pers, Rabu 24 Januari 2024. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut Deddy Suwadi, kenaikan pajak tersebut berdampak cukup signifikan bagi daerah yang ekonominya ditopang industri pariwisata, seperti DIY. Apalagi saat ini daerah-daerah tersebut sedang melakukan upaya pemulihan akibat pandemi Covid-19. Untuk DIY sendiri, 56 persen pendapatan atau pemasukan daerah ditopang industri pariwisata.

“Setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Kadin DIY keberatan atas kenaikan pajak hiburan tersebut. Karena itu, kami minta agar ditunda sampai keadaan memungkinkan. Kami tetap membayar pajak seperti yang berlaku selama ini yakni antara 10 hingga 20 persen,” kata Deddy Suwadi.

Tolak kenaikan pajak

Meski mendukung sikap Kadin DIY yang meminta kenaikan pajak hiburan yang berlaku mulai Januari 2024 ini ditunda, namun Ketua BPD PHRI DIY Deddy Pranowo mengatakan di tingkat pusat, BPP PHRI secara tegas menolak kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen.

Suasana jumpa pers di Kantor Kadin DIY, Rabu 24 Januari 2024. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Sebab, kenaikan pajak hiburan yang begitu besar akan mematikan usaha pariwisata terutama perhotelan. Dengan kenaikan itu otomatis pengelola hotel akan menaikkan tarif hotel dan itu berarti akan membebani konsumen. Bila tarif hotel makin mahal maka tamu akan berkurang dan itu berarti pendapatan hotel berkurang.

“Bila pendapatan hotel berkurang maka konsekwensinya akan melakukan pengurangan karyawan atau PHK. Karena itu, meksi PHRI DIY mendukung sikap Kadin DIY untuk menunda kenaikan pajak, namun PHRI Pusat secara tegas menolak kenaikan pajak tersebut,” kata Deddy Pranowo.

Bahkan Dedy Pranowo mengaku menangis ketika mendengar rencana kenaikan pajak hiburan tersebut karena sangat memberatkan. Selain karena kondisi keuangan hotel belum pulih akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan dunia selama hampir 3 tahun, kenaikan pajak hiburan akan membuat wisatawan yang berkunjung ke Indonesia menurun drastis.

Kondisi ini akan berdampak pada penurunan pendapatan dan konsekwensinya akan terjadi pengurangan karyawan atau PHK. Karena itu, Deddy Pranowo berkali-kali meminta kenaikan ditunda bahkan dibatalkan. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *