Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pengusaha Hotel dan Restoran di Yogyakarta Menangis

beritabernas.com – Rencana penerapan pajak hiburan yang baru sebesar 40 persen-75 persen mulai Januari 2024 ini membuat pengelola hotel dan restoran anggota PHRI DIY menangis. Sebab, pajak sebesar itu sangat memberatkan di tengah kondisi pariwisata yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19.

Menurut Ketua BPD PHRI DIY Deddy Pranowo, dengan penerapan pajak baru tersebut maka PHK akan menghantui dunia industri pariwisata, terutama hotel dan restoran. Dedy Pranowo sendiri juga menyayangkan proses pembuatan Perda kenaikan pajak di DIY pihak PHRI, ASITA dan beberapa asosiasi pengusaha tidak diajak bicara.

“Kami tidak diajak bicara tahu-tahu Perda sudah ditetapkan. Berdasarkan Perda tersebut, pajak hiburan di Kota 40 persen, Sleman 45 persen dan Bantul 40 persen. Dengan tarif baru pajak tersebut, akan membebani wisatawan karena pajak tersebut yang membayar wisatawan, bukan pengusaha,” kata Deddy Pranowo kepada wartawan di Kantor Kadin DIY, Rabu 24 Januari 2024.

Suasana jumpa pers di Kantor Kadin DIY, Rabu 24 Januari 2024, terkait rencana penerapan pajak hiburan. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Deddy Pranowo mengaku pihaknya akan menemui Gubernur DIY maupun bupati/walikota se-DIY untuk menyampaikan keberatan atas penerapan pajak baru tersebut.

Menurut Deddy Pranowo, dengan kebijakan tersebut akan berdampak secara luas bagi pelaku pariwisata, baik PHRI, ASITA dan sebagainya. PHK akan semakin menggila. Bahkan ketika pajak baru tersebut diterapkan maka dalam waktu paling lambat 3 bulan akan terjadi PHK.

Karena itu, Deddy Pranowo meminta pemerintah agar menunda bahkan membatalkan penerapan pajak baru tersebut. Karena beban pengusaha maupun wisatawan akan tinggi dengan pajak baru tersebut. Kunjungan wisatawan pasti menurun yang berarti pendapatan pengusaha juga akan turun. Bila itu terjadi maka PHK besar-besaran bakal terjadi.

BACA JUGA:

Sementara H Deddy Suwadi SR SH, Wakil Ketua Umum bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY dalam jumpa pers di Kantor Kadin DIY, Rabu 24 Januari 2024, mengatakan, dalam Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sementara dalam Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dan restribusi dan ayat (2) berbunyi pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan atau obyek pajak atau obyek retribusi.

Pengurus Kadin DIY bersama pengurus Kadin kabupaten/kota se-DIY foto bersama usai jumpa pers, Rabu 24 Januari 2024. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Karena itu, menurut Deddy Suwadi, Kadin DIY akan melakukan koordinasi berkaitan dengan kebijakan fiskal Pemerintah DIY maupun pemerintah kabupaten/kota se-DIY mengingat Perda yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut, yang menyangkut dengan para pelaku usaha yang berdampak langsung dengan kenaikan pajak tersebut.

Selain itu, Kadin DIY meminta pemerintah pusat agar menunda pemberlakuan pajak tersebut sampai adanya kebijakan fiskal Perda berkaitan dengan hal tersebut dengan melibatkan masukan dari Kadin DIY dan Kadin kota/kabupaten se-DIY beserta seluruh asosiasi yang terkait. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *