beritabernas.com – Sesuai ketentuan UU Nomor UU 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi, siapa pun pihak yang merasa dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan berhak mengajukan gugatan uji materi ke MK. Sementara meskipun pemohoh uji materi dilakukan perorangan atau kesatuan masyarakat, putusan MK bersifat final dan mengikat untuk umum atau tidak hanya bagi para pihak yang berperkara.
Hal itu disampaikan Dr H Suhartoyo SH MH, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ketiga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII yang diadakan Program Studi Hukum Keluarga (Prodi HK)/ Ahwal Syakhshiyah FIAI UII bekerjasama dengan PERADI Wonosari, Gunungkidul, DIY, secara daring melalui zoom meeting, Sabtu 12 September 2026.
Baca juga:
- 30 Peserta Ikuti PKPA Hukum Keluarga FIAI UII Angkatan VIII Bekerja Sama dengan PERADI Wonosari
- FIAI UII Bekerja Sama dengan DPN Peradi Mengadakan Pendidikan Khusus Advokat
Dalam makalah berjudul Mahkamah Konstitusi dan Penanganan Perkara Pengujian Undang-undang, Suhartoyo menyebut 3 sifat putusan MK. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi mengikat untuk umum (Erga Omnes), tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara (inter partes). Dan ketiga, putusan MK bersifat self executing yakni mempunyai daya berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Lalu, siapa yang berhak mengajukan uji materi ke MK? Menurut Suhartoyo, pemohon uji materi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undangundang, yaitu perorangan warga negara Indonesia atau kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRIyang diatur dalam undang-undang. Selain itu, badan hukum publik atau privat serta lembaga negara.

Sementara syarat kedudukan hukum pemohon pada Uji Materiil UU (PutusanMK 006/PUU-III/2005) adalah, pertama, adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI tahun1945; kedua, hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU yang dimohonkanpengujian.
Ketiga, kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Keempat, hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya UU yang dimohonkanpengujian. Kelima, kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Dan keenam, pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Sementara identitas pemohon dan/atau kuasa hukum sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat,
Menurut Suhartoyo, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Suhartoyo menambahkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. (phj)
There is no ads to display, Please add some