beritabernas.com – Sebanyak 30 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII yang diadakan Program Studi Hukum Keluarga (Prodi HK)/ Ahwal Syakhshiyah FIAI UII bekerjasama dengan PERADI Wonosari, Gunungkidul, DIY.
PKPA HK FIAI UII Angkatan VIII ini dibuka secara resmi oleh Koko Sudan Sugiyanto SH MM, Ketua PERADI Wonosari, mewakili Ketua Umum DPP PERADI Prof Dr Otto Hasibuan. Acara pembukaan secara online melalui zoom meeting ini juga dihadiri Dekan FIAI UII Dr Drs Asmuni, D. Anton Priono Nugroho (Kaprodi Hukum Keluarga Islam), Dr Muhsin Ahmad (Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam) dan salah satu narasumber, Widodo Rudianto SH (Sekretaris DPC Peradi Wonosari), yang manyampaikan materi tentang Teknik Membuat Legal Opinion.
Menurut Dr Maulidia Mulyani SH MH, Penanggungjawab (PIC) Kegiatan PKPA Angkatan VIII, PKPA sangat penting karena profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan yang berfungsi sebagai pembela kepentingan hukum masyarakat.

Dalam menjalankan perannya, advokat dituntut tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga memiliki kemampuan analisis yang mendalam, sikap profesional yang tinggi dan integritas yang tak tergoyahkan.
Dalam konteks hukum keluarga, peran advokat menjadi semakin kompleks karena permasalahan yang dihadapi seringkali melibatkan aspek keagamaan, budaya dan nilai-nilai moral yang membutuhkan sensitivitas dan keahlian khusus.
Di Indonesia, kata Maulidia Mulyani, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum keluarga Islam semakin meningkat seiring dengan tingginya kasus-kasus yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, waris, wasiat dan masalah keluarga lainnya. Kompleksitas permasalahan ini memerlukan kehadiran advokat yang tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga mampu memadukan pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penyelesaian masalah hukum.
Karena itu, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) FIAI UII mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk membekali calon advokat dengan kompetensi yang diperlukan, baik dalam aspek teori maupun praktik. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Program Studi Hukum Keluarga dalam mendukung pengembangan profesionalisme di bidang hukum keluarga, sekaligus memfasilitasi alumni dalam memenuhi persyaratan formal untuk menjadi seorang advokat.

Kegiatan PKPA HK UII Angkatan VIII ini berupa pelatihan dengan 30 sesi materi yang dilakukan secara daring dan dilaksanakan selama 12 hari, mulai Kamis 10 September 2026 sampai dengan Minggu 27 September 2026.
Sementara Dekan FIAI UII Dr Drs Asmuni mengatakan, meski advokat bukan istilah dalam Islam, namun profesi advokat harus berkembang di dunia Islam. Sebab, fungsi profesi advokat itu sendiri sangat penting untuk mendampingi mereka, dalam hal ini keluarga, yang sedang menghadapi masalah hukum.
Profesi Advokat, menurut Dr Asmuni, adalah bagian dari penegak hukum. Peran Advokat bukan bagaimana orang terbebas dari hukum, tetapi bagaimana agar orang-orang yang bersalah atau para pihak dikenakan hukum sesuai dengan apa yang dilakukan.
Baca juga:
- FIAI UII Bekerja Sama dengan DPN Peradi Mengadakan Pendidikan Khusus Advokat
- FIAI UII Gelar Seminar Tentang Urgensi Kajian Fikih Keluarga Virtual
- FIAI UII Gelar Seminar Internasional Terkait Upaya Menjembatani Tradisi Islam Klasik dengan Isu-isu Kontemporer
“Dalam konteks Islam, kita mengenal apa yang disebut dengan taghlizh dalam sistem peradilan Islam, yakni pelipatgandaan hukuman. Itu tentu pada aspek-aspek tertentu, terutama dalam konteks pidana. Tetapi juga dalam konteks perdata, antara takhfif dan taghlizh, meringankan hukuman dan pelipatgandaan hukuman itu sebetulnya. Jadi contoh pada takhfif kalau di Islam. Jadi dapat dihukum dengan hukuman yang diperingan sedikit dalam konteks edukasi, walaupun konteks tertentu hukuman juga lebih diperberat dalam arti taghlizh,” kata Asmuni.
Peradi organisasi Advokat terbesar
Sementara Koko Sudan Sugiyanto SH MH, Ketua PERADI Wonosari, mengatakan, PERADI merupakan organisasi advokat terbesar di Indonesia dengan hampir 60.000 anggota aktif yang tersebar di seluruh wilayah.

Sesuai aturan PERADI, ada beberapa ketentuan dan tahapan profesi Advokat. Pertama, pelaksanaan PKPA memiliki standar passing grade, syarat dan ketentuan kehadiran yang wajib dipenuhi oleh peserta sesuai acuan UU Advokat tahun 2003.
Kedua, persyaratan magang. Magang harus dilakukan di kantor advokat yang berlisensi PERADI. Advokat yang mengampu tempat magang wajib telah berpraktik minimal 7 tahun untuk dapat mengeluarkan Surat Keterangan Magang.
Ketiga, mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan serentak se-Indonesia dan direncanakan berlangsung pada bulan Desember. Keempat, seluruh tahapan mulai dari PKPA, magang, UPA hingga pelantikan dan sumpah harus linier dilakukan di bawah naungan Peradi. Artinya, tidak bisa dicampur/ kombinasi dengan organisasi lain. (phj)
There is no ads to display, Please add some