Krisis Transparansi Beasiswa Otsus Papua: Mahasiswa Menuntut Hak, Negara Wajib Hadir

Oleh: Laurensius Ndunggoma, Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STPMD APMD Yogyakarta

beritabernas.com – Masalah pengelolaan beasiswa yang bersumber dari kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Merauke saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Ini telah berkembang menjadi isu konstitusional.

Ketika mahasiswa Merauke yang studi di Yogyakarta berupaya menanyakan hak mereka, justru dihadapkan pada informasi yang tidak konsisten dan penuh ketidakpastian, maka yang dilanggar bukan hanya etika pelayanan publik, tetapi juga amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi dengan jelas menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, sementara ayat (4) menekankan kewajiban negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan demikian, pembiayaan pendidikan, termasuk melalui program beasiswa, merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara serius dan bertanggung jawab.

Dalam konteks Papua, kebijakan Otsus dirancang sebagai bentuk afirmasi untuk mempercepat pembangunan, khususnya di sektor pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, beasiswa Otsus bukan sekadar bantuan, melainkan alat strategis negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat Papua. Ketika pengelolaannya tidak transparan dan tidak memberikan kepastian, maka hal tersebut mencerminkan pengabaian terhadap mandat konstitusi.

Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Dalam hal ini, mahasiswa berhak memperoleh kejelasan terkait hak mereka. Informasi yang berubah-ubah dari pihak Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Merauke menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Negara seharusnya hadir dengan kejelasan, bukan justru menimbulkan kebingungan.

Pasal 28I ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak terbebas dari perlakuan diskriminatif. Ketika mahasiswa Papua yang semestinya memperoleh perlakuan afirmatif justru menghadapi birokrasi yang tidak jelas, maka terdapat potensi terjadinya ketidakadilan struktural. Ini bukan sekadar persoalan keterlambatan, tetapi menyangkut keadilan dalam akses terhadap pendidikan.

Kondisi yang terjadi saat ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip negara hukum. Transparansi belum terwujud, akuntabilitas tidak jelas, dan kepastian pelayanan publik menjadi diragukan. Padahal, dalam negara hukum, setiap kebijakan publik harus dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan secara konsisten.

Yang juga menjadi perhatian adalah jaraknya antara pengambil kebijakan dengan realitas yang dihadapi mahasiswa. Para penanggung jawab program beasiswa tampak lebih hadir dalam struktur birokrasi dibandingkan dalam kehidupan nyata para penerima manfaat. Dalam perspektif pelayanan publik, hal ini tidak dapat dibenarkan. Negara seharusnya hadir secara langsung dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga:

Oleh karena itu, setiap pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan beasiswa harus menjalankan tugasnya secara terbuka dan aktif. Kegiatan dinas yang dilakukan tidak seharusnya hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi kesempatan untuk bertemu langsung dengan mahasiswa di berbagai kota studi. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan terpenuhinya hak warga negara.

Interaksi langsung tersebut penting untuk membangun komunikasi yang transparan dan jujur. Pemerintah dapat mendengarkan kondisi riil mahasiswa, memahami persoalan yang dihadapi, serta memberikan penjelasan yang konsisten. Tanpa langkah ini, kebijakan hanya akan terjebak dalam laporan formal yang tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

Mahasiswa tidak menuntut hal di luar ketentuan konstitusi. Mereka hanya memperjuangkan haknya sebagai warga negara. Namun, ketika tuntutan tersebut diabaikan atau dipersulit, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah Merauke dalam menjalankan amanat konstitusi. Apakah mereka mampu memenuhi hak pendidikan masyarakat secara nyata, atau justru membiarkan kebijakan Otsus kehilangan esensinya akibat pengelolaan yang tidak optimal.

Jika kondisi ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa saat ini, tetapi juga akan memengaruhi masa depan Papua secara keseluruhan. Pendidikan yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber ketidakpastian. Ketika negara gagal menjamin hak pendidikan, maka kepercayaan publik dan legitimasi konstitusional turut dipertaruhkan.

Sudah saatnya dilakukan pembenahan. Bukan karena tekanan semata, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konstitusi. Dalam negara hukum, setiap hak warga negara harus dipenuhi bukan ditunda, apalagi diabaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *