Laporan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Paling Lambat 5 Hari

beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Dalam aturan itu antara lain disebutkan bahwa setiap perubahan kepemilikan saham wajib dilaporkan sesegera mungkin paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham. Sebelumnya, setiap perubahan kepemilikian saham wajib dilaporkan paling lambat 10 hari kerja.

Menurut Aman Santoso, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham.

BACA JUGA:

Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam POJK itu diatur tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham diubah menjadi sesegera mungkin paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

Penerbitan POJK ini, menurut Aman Santoso, juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

“Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain,” kata Aman Santoso.

Aman Santoso menegaskan bahwa substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan, pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan dan batasan pelaksanaan pelaporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.

Menurut Aman Santoso, POJK ini telah diundangkan pada 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkan atau mulai 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *