Mahfud MD Tegaskan Pamakzulan Bukan Urusan Menkopolhukam Tapi Urusan Parpol dan DPR

beritabernas.com – Mengkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemakzulan Presiden bukan urusan Menkopolhukam tapi urusan partai politik dan DPR. Bila 1/3 anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno dan kalau 2/3 yang hadir sidang pleno bisa jalan. Kemudian bila 2/3 yang hadir sidang pleno setuju pemakzulan bisa memutuskan begitu.

Selain itu, menurut Mahfud MD, sudah setuju semua harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dulu. Dengan demikian proses seperti itu maka tidak bakal selesai satu tahun atau sebelum Pemilu. Itu lama dan tidak mungkin selesai satu tahun apalagi sebelum pemilu, apalagi harus ada sidang pendahuluan.

“Jadi kalau ditanya apak Pak Mahfud setuju, saya ndak bilang setuju atau tidak setuju. Silahkan saja tapi bawa ke DPR, jangan minta pemkazulan ke Menkopolhukam. Itu bukan. Dulu yang minta UUD agar pemerintah tidak ikut campur,” kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Senin 15 Januari 2024.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto: Istimewa

Hal itu disampaikan Mahfud MD menanggapi permintaan atau desakan sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin Faisal Asegaf, Marwan Batubara, Jenderal (Purn) Suharto, Syukri Fadholi dan yang lain yang berjumlah 22 orang yang menyampaikan Pemilu berjalan tidak adil.

Mereka menyebut ada berbagai kecurangan sehingga mereka meminta Menkopolhukam untuk mengamnil tindakan melalui Desk Pemilu yang ada. Namun, Mahfud MD mengatakan bahwa Mengkopolhukam bukan penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan UUD, penyelenggara Pemilu adalah KPU yang merupakan lembaga negara mandiri yang independen dan tetap. Meski Menkopolhukam punya desk pemilu tapi bukan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran, hanya untuk memantau.

“Desk Pemilu Menkopolhukam hanya untuk memantau, mencatat lalu mengkoordinasikan, bukan untuk mengambil tindakan atas pelanggaran. Kalau laporan ke desk pemilu maka Menkopolhukam akan bawa ke Bawaslu, KPU atau DKPP, tergantung pelanggarannya. Jadi, Menkopolhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu atau DKPP. Kalau ada kecurangan itu urusan Mahkamah Konstitusi atau kalau pidana ada Gakumdu bukan Menkopolhukam. Jadi kita harus proporsional. Menkopolhukam tidak akan mengatakan itu benar atau salah, tidak akan menilai,” tegas Menkopolhukam Mahfud MD.

BACA JUGA:

Dikatakan, para tokoh tersebut juga minta pemakzulan Pak Jokowi dan minta Pemilu tanpa Jokowi. Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan bahwa permintaan para tokoh tersebut sudah didengar orang. Dan itu urusan partai politik dan DPR bukan Menkopolhukam.

Mahfud MD mengaku, penjelasan itu ia sampaikan karena ada yang bertanya kepadanya bagaimana persisnya responsnyaa atas usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah aktivis yang meminta audiensi ke Kantor Kemenko Polhukam pada 9 Januari lalu.

https://www.instagram.com/mohmahfudmd/

Menanggapi penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD dalam veido yang diunggah di akun instagram @mohmahfudmd itu, sejumlah warganet mengaku sanga puas atas penjelasan tersebut. Bahkan mereka memuji Mahfud MD sangat menguasai hukum dan taat konstitusi.

“Keren Prof Mahfud bisa menempatkan diri sesuai aturan sebagai menko dan sebagai cawapres. Tidak dicampur aduk. Bukti profesionalitas,” komentar @adip3permana di kolom komentar. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *