Oleh: Tengku Kahharuddin Akbar SH, Advokat, Mahasiswa Magister Hukum UMY, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis Cabang Ketapang Kalimantan Barat
beritabernas.com – Sejak akhir Juli hingga penghujung Agustus 2026 warganet nasional maupun internasional terguncang akibat masifnya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda Kalimantan (Indonesian Borneo). Berbagai hashtag seperti #PrayforKalimantan, #SaveKalimantan, #DaruratKarhutla bermunculan di media sosial bermunculan. Demikian pula dengan seruan aksi dan open donasi sebagai bentuk solidaritas antar warga turut membuktikan betapa permasalahan ini sungguh krusial dan memerlukan banyak uluran tangan.
Sejalan dengan itu bertebaran pula berbagai tudingan dari warganet yang kritis perihal siapa pihak yang patut disalahkan atas kejadian ini, mulai dari ekspansi perkebunan sawit milik oligarki di lingkaran penguasa negara semisal Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) dan Haji Abdul Rasyid, hingga politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai sangat pro terhadap industri kelapa sawit.
Sebagian warganet juga ada yang menyalahkan tradisi ladang berpindah orang asli Kalimantan karena dinilai memperparah kebakaran lahan. Selain itu ada juga warganet yang menganggap kepala daerah se-Kalimantan sebagai biang kerok masifnya perizinan perkebunan sawit yang memicu kebakaran lahan.
Aneka tudingan itu tentu merupakan reaksi alamiah akibat algoritma media sosial, terlebih informasi yang beredar tidak membawa kabar baik selain lengahnya penanganan kebakaran lahan, jumlah titik api yang terus bertambah serta meningkatnya korban infeksi saluran penanganan akut (ISPA).
Namun ada pula warganet Kalimantan yang menampik tudingan tersebut dengan mengatakan bahwa karhutla pada dasarnya sudah terjadi berulang kali, dan orang Kalimantan tidak bisa berbuat apapun selain bersabar, tetap meemakai masker, membantu pemadaman api ataupun berdoa jika kemarau semakin panjang, respon warganet Kalimantan yang terkesan tenang tersebut memang tidak ada salahnya juga karena karhutla Kalimantan nyatanya telah terjadi berturut-turut sejak tahun 1982, 1997-1998, 2006, 2015, 2019, hingga yang terparah tahun 2026 ini.
Kala Manthana: senantiasa membara kala kemarau tiba
Pada dasarnya Kalimantan hanyalah sebutan bagi wilayah selatan Pulau Borneo yang kini bernaung di bawah yurisdiksi Republik Indonesia, sementara wilayah utara Borneo sendiri terbagi menjadi Sabah dan Sarawak yang saat ini menjadi negara bagian Malaysia serta Negara Brunei Darussalam, menurut Marihandono (2011) hal ini merupakan dampak penandatangan Traktat London tahun 1824 antara Kerajaan Belanda dan Kerajaan Britania Raya.
Secara etimologis, penamaan Kalimantan menurut Tjilik Riwut dalam karyanya Maneser Panatau Tatu Hiang (1965), diambil dari kata kali yang artinya sungai dan mantan yang artinya besar, karena secara objektif wilayah Kalimantan memang memiliki sungai-sungai yang lebar dan Panjang seperti Kapuas, Kahayan, Seruyan, Barito, Mahakam dan sebagainya.
Sementara menurut Ratnadewi (2023) nama Kalimantan diambil dari Bahasa Sanskerta yakni kala yang artinya musim dan manthana yang artinya membakar, hal tersebut merupakan gambaran objektif wilayah Kalimantan yang senantiasa panas saat musim kemarau, hal ini wajar karena wilayah Kalimantan memang dilintasi oleh garis Khatulistiwa sehingga suhu normal siang hari di Kalimantan berada pada kisaran 33°C hingga 35°C.
Sedangkan saat kemarau Panjang dapat mencapai kisaran 36°C hingga lebih dari 37°C (Staklim Kalsel, 2026), suhu panas yang sangat kuat ini dalam beberapa kasus dapat memicu terjadinya self heating (pemanasan mandiri) yang berujung pada spontaneous ignition (pembakaran spontan) di wilayah Kalimantan yang didominasi lahan gambut terlebih saat kadar air gambut mulai kering akibat panas ekstrim (El Nino). Situasi demikianlah yang ikut memicu terjadinya karhutla Kalimantan pada tahun 2006, 2015 maupun 2019 (Borneo Nature Foundation, 2020).
Rentannya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan saat kemarau ikut menuai perhatian banyak pihak jauh sebelum isu ini viral dan memantik amarah warganet di media sosial. Pada awal April 2026 pihak BMKG telah memprediksi kemungkinan terjadinya El-Nino yang melanda sejumlah wilayah rawan karhutla khususnya Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan pada bulan Juli-Agustus (Antara, 2026).
Pernyataan BMKG tersebut tentunya tak bertentangan dengan kenyataan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026, telah terdapat 17.236 titik panas di Kalimantan Barat (Mongabay Indonesia, 2026). Diikuti 2.844 titik panas (hotspot) yang terdeteksi di Kalimantan Tengah sejak 1 Januari hingga 19 Juli 2026 (BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, 2026).
Kalimantan dihuni oleh berbagai bangsa asli, mulai dari Dayak (orang darat) yang mencakup 405 sub suku, serta orang laut yang belakangan dikenal dengan nama Senganan, Melayu, Banjar, Kutai, Bulungan, Tidung, Berau, dan Paser. Kendati dikenal dengan berbagai nama, bangsa pribumi Kalimantan ini memiliki satu persamaan yakni hidup dari pertanian tradisional atau ladang berpindah yang dikenal juga dengan nama adat gilir balik.
Berlbeda dengan tuduhan warganet bahwa perladangan di Kalimantan dilakukan untuk membuka kebun sawit, pada kenyataannya menurut Gusti Herdiansyah et.Al (2024) perladangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan subsisten seperti padi, sayur maupun buah-buahan, selain itu praktik perladangan juga bukan sebatas membuka lahan dengan membakar lalu membiarkan api melalap hutan begitu saja. Peladang justru selalu membuat sekat pembatas dengan cangkul di pinggir lahan garapan selebar 1-2 meter yang dikenal dengan nama rentes.
Berlainan dengan tudingan warganet bahwa peladang yang membakar lahan hanya sebatas memikirkan urusan perut semata, pada esensinya praktik pertanian tradisional atau perladangan di Kalimantan menurut Fajar Gumelar (2024) justru dibarengi nuansa spiritual dan adat istiadat yang ketat sehingga bukan asal bakar dan asal tanam.
Sebab perladangan dalam kosmologi orang Kalimantan merupakan bentuk penghormatan atas jasa leluhur yang telah memperkenalkan beras pada manusia serta pengabdian atas petuah leluhur, sebagaimana tercermin dalam kisah Puyung Gana yang sangat dihormati orang Dayak dan Senganan di Sintang, kisah Raja Sempulang Gana yang dihormati Dayak Iban, kisah Atuq Tengkiding atau Dara Rambang Benuah yang dihormati Dayak Jalai di Ketapang, kisah Kalantika atau Nek Baruang Kulub yang dihormati Melayu Sambas dan Dayak Kanayatn, dan lain sebagainya.
Akan tetapi di balik krusialnya peran perladangan bagi manusia Kalimantan, tak bisa dipungkiri tradisi ini dapat merugikan apabila api dari lahan yang terbakar tanpa sengaja melalap hutan maupun lahan orang lain. Situasi demikian ikut melandasi lahirnya Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 tahun 2022 yang membatasi luas lahan garapan warga maksimal 2 Ha.
Baca juga:
- Penertiban Kawasan Hutan atau Penyingkiran Penjaga Hutan?
- Kalimantan Barat, Antara Keberlanjutan Pembangunan Fisik atau Penegakan Keadilan Ekologis
- Langit Biru Tak Selalu Berarti Udara Bersih
Suatu aturan yang sangat progresif karena memayungi tradisi daerah walau bukan aturan pertama di Kalimantan karena menurut Helius Sjamsuddin (2013) pada tahun 1672 Sultan Nata dari Kerajaan Sintang (sekarang Kabupaten Sintang, Kalbar) pernah memberlakukan Undang-Undang 82 Pasal, yang salah satu pasalnya melarang pembakaran ladang yang mengakibatkan rusaknya ladang orang lain (adat kerebah) dan pelakunya akan di denda adat sebesar 100 reyal (fl 76,50 atau Rp13-15 Jt di tahun 2026).
Peraturan serupa juga diatur oleh Qanun atau Undang-Undang Kerajaan Sambas dan Undang-Undang Panji Selaten yang berlaku di Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Kelapa Sawit: musuh lingkungan yang menguntungkan
Tidak bisa dipungkiri secara ekologis kelapa sawit memang memicu deforestasi masif, pertanian monokultur dan degradasi tanah. Namun secara ekonomi kelapa sawit yang diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) merupakan penyumbang devisa ekspor non migas terbesar bagi Republik Indonesia yakni US$27 miliar hingga US$36 miliar per tahun (setara sekitar Rp 440 triliun hingga Rp 590 triliun). Ini jadi penopang kemandirian energi dan pencipta lapangan pekerjaan.
Demikian pula bagi manusia Kalimantan, menurut Arkanuddin (2024) sejak dipopulerkan oleh Orde Baru pada tahun 1982, masyarakat Kalimantan (khususnya Kalbar) banyak yang merasa diberdayakan secara sosial dan ekonomi berkat perkebunan sawit melalui skema perkebunan inti rakyat (PIR) atau Kemitraan Inti-Plasma. Bahkan terdapat 3 daerah di Kalimantan yang memiliki sumber pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) industri kelapa sawit, diantaranya Kabupaten Ketapang, Kalbar (Rp. 18,13 Miliar), Kab. Kotawaringin Timur, Kalteng (Rp. 16,67 Miliar), Kabupaten Kutai Timur, Kaltim (Rp 15,16 Miliar) (CNBC Indonesia, 2026)
Akan tetapi di balik nominal rupiah yang sungguh fantastis tersebut terselip realita yang sukar dibantah bahwa titik api pendorong kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tahun 2026 ini memang terbanyak berada di areal konsesi perkebunan sawit sebagaimana dicatat oleh WALHI yakni sebanyak 10.739 hotspot (Magdalene, 2026).
Motif pembakaran juga tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni land clearing atau pembersihan lahan (BBC Indonesia, 2026) guna penanaman sawit baru, membuka blok kebun sawit baru maupun menghilangkan hama karena membakar lahan disaat kemarau jauh lebih irit biaya ketimbang menyewa alat berat.
Hingga opini ini ditulis belum ada kabar baik terkait penyelesaian karhutla Kalimantan. El-Nino masih berlanjut dan titik api terus bertambah memperparah infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) yang tidak hanya melanda manusia tapi juga satwa seperti orang utan (pongo pygmaeus).
Di beberapa wilayah juga terjadi kelangkaan air bersih karena sungai-sungai telah mengering, rasa air ledeng cenderung asin membuat warga terpaksa memadati depot-depot air galon untuk mencari air yang higienis khususnya di Kota Pontianak, Kalbar (Inside Pontianak, 2026). Berbagai pihak juga terus berjibaku dan siap siaga mulai dari BNPB, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, tenaga kesehatan bahkan masyarakat pada umumnya.
Pada akhirnya dalam situasi ini siapa pun tanpa memandang latar belakang harus tetap bahu-membahu dan gotong royong serta saling mendoakan bukan saling menyalahkan karena api takkan padam jika terus menyalahkan, berharap pada pemerintah juga bukan solusi utama karena rakyat atau warga yang bersatu dan saling bantu justru lebih berkuasa ketimbang pemangku kekuasaan, sebagaimana dikatakan penyair asal Chili, Sergio Ortega bahwa “El pueblo unido jamás será vencido!” (Rakyat yang bersatu tidak akan pernah dikalahkan!). (*)
There is no ads to display, Please add some