beritabernas.com – Untuk meningkatkan kepercayaan di pasar sekaligus mengurangi tekanan, OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kebijakan ini dikeluarkan untuk menghadapi kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan.
Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan. Hal ini diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Karena itu, menurut Inarno Djajadi, OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
BACA JUGA:
- Ketidakpastian Perekonomian Global Berpengaruh Terhadap Ekonomi Nasional
- Korupsi Membuat Pertumbuhan Ekonomi Tidak Optimal dan Rendahnya Investasi
- Meski Menurun, Aset Perbankan di DIY pada Januari 2025 Tetap Tumbuh 4,34 Persen
Menurut Inarno, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal pada 3 Maret 2025.
Dikatakan, sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Sementara penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
“Opsi buyback saham tanpa RUPS merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor,” kata Inarno. (*/lip)