OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia

beritabernas.com – Guna mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Selasa 8 Juli 2024.

“Ini bukan hanya sekadar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia di Yogyakarta, Senin 8 Juli 2024.

Dengan peluncuran peta jalan ini, menurut Ogi Prastomiyono, OJK bersama seluruh stakeholders ingin merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Menurut Ogi, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang dengan 4 pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun; pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun; akselerasi transformasi digital industri dana pensiun; dan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Selasa 8 Juli 2024. Foto: Humas OJK

    Keempat pilar tersebut, kata Ogi, akan dijalankan dalam tiga fase berbeda dalam kurun waktu 2024 hingga 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (fase dua) dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (fase tiga).

    Program strategis dalam ketiga fase implementasi di atas menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi; peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun; konsolidasi program pensiun sukarela; penguatan program pensiun wajib; dan pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.

    Pengembangan Dapen

    Menurut Ogi, secara global ada 3 isu pengembangan dana pensiun yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama mengenai digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua,mengenai program pensiun di sektor informal. Ketiga pergeseran trend program pensiun manfaat pasti (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).

    BACA JUGA:

    “Ada 3 usulan principles baru yaitu Implementing the Pension RegulationMonitoring and Adaptability dan Assessment and Implementation Process. Selain itu ada 2 penyesuaian terhadap principles yang sudah ada  yaitu Objective and Responsibilities dan ransparency and Communication,” kata Ogi.

    Berdasarkan data OJK, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 18,94 persen dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja (berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 2023).

    Target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini, yaitu pada tahun 2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 20 persen.

    Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada tahun 2022, literasi dana pensiun berada pada tingkat 30,5 persen dan inklusi pada tingkat 5,42 persen. Hal ini masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93 persen dan inklusi perbankan 74,03 persen. Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat literasi 31,72 persen dan tingkat inklusi 16,63 persen.

    Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia di Yogyakarta, Senin 8 Juli 2024. Foto: Humas OJK

    Selain itu, pada industri dana pensiun saat ini masih terdapat beberapa tantangan, antara lain masih terjadinya ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM terkait dengan pengelolaan investasi dan manajemen risiko, saluran distribusi pemasaran dana pensiun yang masih terbatas, kurangnya dukungan dan komitmen pendiri, dan belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi.

    Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

    “Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mahendra. (lip)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *