OJK Memfasilitasi Pertemuan Manajemen Jiwasraya dengan Perwakilan Pemegang Polis

beritabernas.com – Sebagai wujud komitmen dalam melaksanakan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis di Kantor OJK Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani ini dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan 6 orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Dalam pertemuan itu, Rizal Ramadhani mengatakan bahwa OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi. Iamengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasi kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.

BACA BERITA TERKAIT:

Menurut Rizal, pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya dalam kerangka pelindungan konsumen. Sementara terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima maupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, menurut Rizal, berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya dan jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi. Menurut informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis atau tepatnya sebanyak 99,7 persen telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan. Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *