OJK Terbitkan Aturan dan Pedoman Guna Mendukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

beritabernas.com – Guna mendukung transformasi digital di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan dan pedoman.

Hal ini dilakukan OJK untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan dengan menyesuaikan perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin ke arah digital. Aturan dan pedoman tersebu tertuang dalam peraturan OJK Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) dan SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK Digital Maturity Assessment for Bank/SEOJK DMAB).

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 29 Desember 2023, secara substansi peraturan OJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

Aturan dan pedoman ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu peraturanOJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Selain itu, penerbitan peraturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

BACA JUGA:

Menurut Dian, salah satu poin penting dari peraturan ini untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital. Dengan demikian, penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal.

Dian Ediana Rae mengatakan, perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksi dengan bank. Karena itu, transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif.

Karena itu, sebagai wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital, pada tahun 2021, OJK telah menerbitkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan. Sebagai tindak lanjut dari penerbitan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, OJK menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum (POJK Layanan Digital) ini. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *