OJK Tetapkan Batas Maksimum Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

beritabernas.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapakan batas maksimum pinjaman online (pinjol) mulai 1 Januari 2025. Penetapan batas maksimum pinjaman online ini juga disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan ini dikeluarkan pada 31 Desember 2024.

Menurut M Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Selasa 31 Desember 2024, penetapan batas maksimum pinjaman online ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasisn Teknologi Informasi).

Selain itu, kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender) dan untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028. Di samping itu, untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara LPBBTl.

Sesuai ketentuan tersebut, terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari adalah untuk konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,3 persen dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2 persen.

Sedangkan untuk hal-hal yang produktif kategori Mikro dan Ultra Mikro dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,275 persen dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,1 persen. Sementara untuk kategori Kecil dan Menengah dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,1 persen dan lebih dari 6 bulan juga sebesar 0,1 persen.

BACA JUGA:

Dikatakan, ketentuan ini dilakukan sebagai upaya OJK untuk terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan, khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan.

Penguatan pengaturan mengenai LPBBTI

Menurut Ryadi, untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI.

Hal ini mencakup beberapa hal, pertama, batas usia minimum Pemberi Dana (Lender) dan Penerima Dana (Borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria Pemberi Dana dan Penerima Dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi Pemberi Dana dan Penerima Dana baru, dan/ atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Kedua, Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI;

Ketiga, orang perseorangan luar negeri (non residen), keempat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing; dan/atau Organisasi multilateral.

Pemberi Dana Non Profesional adalah selain angka 1) di atas dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Sementara porsi nominal outstanding pendanaan oleh Pemberi Dana Non Profesional sebagaimana huruf b angka 2) dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20% yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/ debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan dan perkembangan industri PP BNPL,” kata M Ismail Riyadi. (*/lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *