Oknum Sopir Truk Pengangkut Sampah DLH Diduga Melakukan Pungli

beritabernas.com – Oknum sopir truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga melakukan pemungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang kesulitan membuang sampah.

Dalam aksinya, truk- truk pengangkut sampah milik DLH tidak diparkir di Kantor DLH sebagaimana biasanya tetapi dibawa pulang ke rumah oknum sopir tersebut. Truk-truk tersebut kemudian dipakai “berbisnis” kepada masyarakat/ badan usaha ekonomi yang membutuhkan jasa membuang sampah dengan tarif Rp 100 ribu (pungli). Hal tersebut dilakukan dengan “merebut” pelanggan dari para penarik gerobak sampah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu penarik gerobak sampah berinisial PM dalam pertemuan dengan 4 akivis sampah Kota Yogyakarta yang juga dihadiri oleh 7 perwakilan penarik gerobak sampah di TPS-TPS di Cafe Cangkir Boemi, Minggu 3 Maret 2024. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Pansus Sampah DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dari Fraksi PDI Perjuangan.

Suasana pertemuan akivis sampah Kota Yogyakarta bersama perwakilan penarik gerobak sampah di TPS-TPS di Cafe Cangkir Boemi, Minggu 3 Maret 2024. Foto: Istimewa

Menurut Ketua Pansus Sampah DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, hal tersebut dapat terjadi selain karena truk dinas dibawa pulang, juga karena ada pembatasan kuota pembuangan sampah ke TPS dari para penarik gerobak. Salah satu contoh, semula dalam sehari bisa membuang 2 rit gerobak sampah/orang, namun sekarang menjadi 1 rit gerobak sampah per minggu/orang.

Selaku Ketua Pansus Sampah DPRD Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibawa ke ranah pansus yang menjadi kewenangannya. Apalagi saat ini pihaknya sedang membahas perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

“Nasib para penggerobak sampah adalah tanggung jawab kami sebagai salah satu penyelenggara negara. Ingat, pekerjaan yang layak untuk mendapatkan penghasilan yang layak adalah hak warga negara dan ini adalah amanat konstitusi. Artinya adalah kewajiban negara untuk memfasilitasi keberadaan dan keberlangsungan mereka para penggerobak sampah dalam mengais rejeki demi kesejahteraan keluarga mereka,” kata Fokki kepada beritabernas.com, Senin 4 Maret 2024.

BACA JUGA:

Di samping hal tersebut, selaku Ketua Pansus Sampah,Fokki juga memberikan gambaran umum kebijakan yang akan ditambahkan dalam pembahasan perubahan Perda tersebut dimana poin utamanya adalah adanya pasal yang mengatur penugasan kepada BUMD untuk dapat melakukan pengelolaan sampah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara bisnis to bisnis. 

Sedangkan berkaitan dengan adanya dugaan pungli, Fokki akan terus mencari bukti kuat untuk dapat diproses secara hukum. Sebab, di tengah kesusahan rakyat kecil masih saja ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan, apalagi mereka yang diduga melakukan hal tersebut telah menerima gaji dari negara. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *