Pengusaha Merasa Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Setelah Didampingi Konsultan Pajak

beritabernas.com – Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April 2023, IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Cabang Yogyakarta menyelenggarakan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan WP Badan untuk UMKM, Kamis 13 April 2023.

Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY di kantor setempat, dan didukung oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta.

Menurut Prihargo Wahyandono, Sekretaris IKPI Cabang Yogyakarta, acara tersebut dibuka oleh Wahyu Triatmojo, Koordinator Konsultan PLUT DIY dan Sibakul Jogja Dinas Koperasi dan UKM DIY. Wahyu Triatmojo mengapresiasi acara ini karena saat ini UMKM sedang membutuhkan 6 aspek penguatan supaya naik kelas secara kelembagaan, keuangan, pemasaran, IT, SDM dan kolaborasi.

“Kami minta UMKM diajari bagaimana tips supaya bisa bayar pajak lebih banyak. Ajari juga bagaimana PTKP (pengusaha tidak kena pajak) menjadi PKP (pengusaha kena pajak) agar kita bisa kaya,” kata Wahyu yang disambut tepuk tangan peserta.

Dikatakan saat ini, UMKM untuk naik kelas sangat tidak mudah. Lebih-lebih dengan diberlakukannya UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Usaha yang disebut UMKM harus beromset lebih dari Rp 5 miliar setahun, bukan lagi Rp 300 juta seperti diatur dalm UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

IKPI Cabang Yogyakarta gelar bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan WP Badan untuk UMKM, Kamis 13 April 2023. Foto: Istimewa

Sementara Albertus Magnus Santosa, Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, menyambut baik permintaan tersebut. Menurutnya, kewajiban IKPI membimbing UMKM melaporkan perpajakan. IKPI juga berkomitmen menjadi konsultan pajak profesional sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Didampingi dua pengurus IKPI Cabang Yogyakarta Lukas Mulyono dan Prihargo Wahyandono, AM Santosa sekaligus meluruskan, bahwa batas omset usaha yang dikenakan pajak adalah Rp 4,8 miliar, meski usaha dikategorikan sebagai UMKM ketika beromset lebih dari Rp ,5 miliar. Sedangkan untuk perusahaan berbentuk CV dikenakan pajak berapa pun omsetnya, lalu 4 tahun setelah perusahaan berdiri dikenakan pajak 0.5% untuk omset lebih dari Rp 4,8 miliar. Sebab, sejak 2022 sudah diberlakukan PPh 25 badan.

Menurut AM Santosa, IKPI Yogyakarta menerjunkan banyak konsultan pajak resmi untuk mendampingi pelaku UMKM melaporkan pajak kali ini. Mereka adalah Trijoko, Sinta, Dila, Alex Aris, Heri dan Janis. Bagi UMKM yang sudah siap data (dokumen, efin), mereka membimbing secara online. Sedangkan bagi UMKM yang belum siap mereka bimbing secara manual.

BACA JUGA:

Dari acara ini, sebagian besar pelaku UMKM belum memahami aspek perpajakan dengan baik. Ini kemungkinan yang membuat pelaku UMKM takut dengan pajak dan berpikir negatif tentang pajak. Umumnya hanya karena mereka belum tahu apa saja yang diperlukan untuk menyiapkan laporan perpajakan, yakni laporan rugi-laba dan neraca. Selebihnya menjadi mudah ketika mereka tertib dan jujur dalam pencatatan keuangan. “Pelaporan pajak untuk UMKM sudah sangat dimudahkan kok,” ujar AM Santosa.

Usai mengikuti pendampingan ini, Nuita, staf keuangan dari CV Satya Furniture di Kulonprogo mengaku banyak terbantu dengan penjelasan dan bimbingan yang disampaikan konsultan pajak IKPI Cabang Yogyakarta. Selama ini perusahaan menyerahkan pelaporan pajak pada konsultan. Mereka terima beres. “Setelah didampingi hari ini saya jadi tahu alur pelaporan pajak itu seperti apa,” ujarnya.

Senada dengan Nuita, Kharisma Arief Abdullah, pemilik PT Arief Komputama Solusindo dari Bantul, mengaku lega. “Tadi saya cunthel, hampir menyerah dengan kerumitan pelaporan pajak,” ujarnya.

Suasana bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan WP Badan untuk UMKM yang diadakan IKPI Cabang Yogyakarta, Kamis 13 April 2023. Foto: Istimewa

Namun kemudian, ia mengaku untuk pertama kali melaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sebelumnya ia tidak tahu bahwa PPH Badan/UMKM harus dibayarkan. Karena tidak tahu, ia tidak membuat laporan keuangan sama sekali. Uang perusahaan saja masih ia campur dengan rekening pribadi. Ia mengandalkan suatu aplikasi untuk pencatatan keuangan. Namun, aplikasi itu tidak memberikan informasi apa pun tentang pelaporan pajak. “Pendampingan hari ini sangat jelas,” katanya.

AM Santosa berharap dengan pendampingan teknis seperti ini UMKM yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan meningkat. Negeri ini sangat membutuhkan dukungan dari pajak yang dibayarkan dan dilaporkan UMKM. Banyak fasilitas negara yang bisa disediakan secara merata berkat pajak.

Banyak pelaku UMKM belum paham seluk-beluk pelaporan pajak SPT Tahunan PPh Badan. Mereka pikir, pajak itu membebani. Namun, setelah didampingi dan dibimbing secara teknis oleh konsultan pajak, akhirnya mereka mengaku bahwa pelaporan pajak mudah. Pajak tidak lagi membebani karena hanya diambil sebagian dari laba. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *