Petisi Pojok Beteng Jogja Istimewa: Tolak Hasil Pilpres 2024

beritabernas.com – Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja mengeluarkan Petisi Pojok Beteng Jogja Istimewa yang antara lain berisi menolak hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan 14 Februari 2024.

Selain itu, mendesak KPU untuk mencabut keputusan pendaftaran Paslon 02 sebagai peserta pemilu.Petisi Pojok Beteng Jogja Istimewa itu juga mendesak DPR untuk memanggil pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan Pilpres dalam tempo sesingkatnya.

Petisi Pojok Beteng Jogja Istimewa itu dikeluarkan sejumlah aktivis demokrasi yang tergabung dalam Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja dalam acara Ngobrol Santai Peduli Pilpres di Joglo Resto Njeron Beteng (nDalem Soerjogoeritnan) pada Senin 19 Pebruari 2024.

Dalam Petisi Pojok Beteng Jogja Istimewa yang dibacakan Ari, salah satu anggota Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogjadan diterima beritabernas.com, Senin 19 Pebruari 2024 malam, Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja memberikan sejumlah catatan terkait proses penyelenggaraan Pilpres 2024 sekaligus alasan penolakan hasil Pilpres 2024.

BACA JUGA:

Menurut Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah memberikan Gibran Rakabumi Raka maju menjadi Cawapres dinilai kontroversial. Keputusan MK tersebut memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Keputusan MK ini, menurut Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja, merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan. Hal ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Selain itu, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Paslon 02 yang serta merta disahkan oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan PKPU terlebih dahulu menyesuaikan berdasarkan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusan Komisioner KPU dinyatakan bersalah (final and biding).

Sementara itu, Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang telah diputuskan melanggar kode etik perihal proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Karena itu, Paguyuban Penegak Demokrasi Jogja menilai hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, yakni untuk menyandera tokoh-tokoh politik supaya mendukung Paslon tertentu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta merusak sistem politik di Indonesia.

Selain itu, Presiden yang bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung Paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia serta turun langsung ke daerah-daerah (tanpa melibatkan Kemensos) untuk menyalurkan bansos senilai Rp 492 trilun sebelum pemilihan umum berlangsung.

Menurut Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja, ada dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang mendatangkan keuntungan bagi Paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan alasan-alasan itulah, Paguyuban PenegakDemokrasi Masyarakat Jogja menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan 14 Februari 2024. Mereka mendesak KPU untuk mencabut keputusan pendaftaran Paslon 02 sebagai peserta pemilu.

Selain itu, mendesak DPR untuk memanggil pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu) untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan Pilpres dalam tempo sesingkatnya. (*/lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *