beritabernas.com – Anggota Komisi VII DPR RI MY Esti Wijayati buka suara terkait polemik penolakan pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di wilayah Cilegon, Banten. MY Esti mengatakan, tidak boleh ada penolakan pembangunan rumah ibadah jika semua syarat sudah terpenuhi.
Menurut MY Esti Wijayati, Indonesia sebagai negara yang didirikan dengan pondasi kebinekaan agama, suku, ras, bahasa, budaya dan yang lainnya sesungguhnya sudah terbiasa dengan pendirian tempat ibadah. Namun belakangan, muncul upaya-upaya kelompok masyarakat tertentu untuk mempersulit bahkan menghalangi kenyamanan beribadah yang berbeda agama maupun keyakinan. Termasuk penolakan pendirian-pendirian tempat ibadah, padahal secara persyaratan dan perizinan sudah terpenuhi semuanya.
“Adanya penolakan pendirian gereja di Cilegon tentu saja mengusik rasa kebangsaan kita yang semestinya sudah selesai tentang kebinekaan. Toh persyaratan pendiriannya sudah terpenuhi. Lantas apa lagi yang harus dilakukan oleh panitia?” ujar MY Esti, Anggota DPR RI dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Dikatakan, adanya sanggahan dari kelompok masyarakat, bahwa belum terpenuhinya persyaratan, MY Esti menegaskan justru perlunya revisi peraturan SKB 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat.
“Kalau secara administrasi sudah terpenuhi dan sudah sesuai aturan SKB 2 Menteri, maka perlu ditinjau kembali SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadat tersebut. Kita tidak ingin ada diskriminasi dan praktik-praktik intoleran terhadap agama maupun keyakinan apapun di Indonesia,” tegas MY Esti. (lip)
There is no ads to display, Please add some