Predatoris atas Supremasi Hukum dan HAM: Ketika Kekuasaan Menelan Keadilan

Oleh: Ben Senang Galus, Dosen/Esais, tinggal di Yogyakarta

beritabernas.com – Tajuk Rencana Harian Kompas, Jumat 24 April 026), menulis: Amenesty International Indonesia menilai situasi hak asasi manusia atau HAM di Indonesia terus memburuk. Pesan yang penting bagi kesehatan demokrasi kita.

Dalam laporan yang dirilis Kompas (21/4/2026),, Amnesty Internasional Indonesi (AII) mencatat, ada 295 pembela HAM yang mengalami serangan pada 2025, dan 29 orang lainnya pada awal 2026. Secara digital, ada 23 kasus peretasan akun pribadi dan lembaga yang terkait dengan pembelaan HAM. Salah satu peristiwa yang mencolok adalah penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus pada Maret 2026. Kondisi ini membuat AII menyebut tahun 2025 sebagai The Year of Living Dangerously bagi aktivis.

Dari serangkaian berbagai kasus tersebut memunculkan pertanyaan fundamental, apakah supremasi hukum di Indonesia masih disebut sebagai panglima? Apakah penghormatan terhadap HAM masih diposisikan sebagai fondasi dalam negara demokratis? Kedua pertanyaan tersebut menjadi respek penulis dalam tulisan ini.

Supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) kerap diposisikan sebagai fondasi utama negara demokratis. Dalam narasi resmi, hukum berdiri tegak, netral, dan melindungi setiap warga tanpa pandang bulu. HAM, di sisi lain, menjadi pagar moral yang membatasi kekuasaan agar tidak melampaui batas kemanusiaan. Namun, realitas sering kali menunjukkan wajah yang berbeda: hukum bisa menjadi alat kekuasaan, dan HAM kerap dikorbankan demi stabilitas, kepentingan ekonomi, atau agenda politik tertentu. Di titik inilah muncul fenomena yang dapat disebut sebagai “predatoris atas supremasi hukum dan HAM”-sebuah kondisi di mana aktor-aktor berkekuatan besar justru memangsa prinsip-prinsip yang seharusnya mereka lindungi.

Fenomena ini bukan sekadar anomali, melainkan gejala sistemik. Ia lahir dari relasi kuasa yang timpang, lemahnya institusi pengawa dan budaya politik yang masih menempatkan loyalitas di atas integritas. Dalam konteks Indonesia, gejala predatoris ini dapat dilihat dari berbagai kasus: kriminalisasi aktivis, impunitas aparat, hingga kooptasi lembaga penegak hukum. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme predatoris ini bekerja dan mengapa ia terus bertahan?

Hukum sebagai instrumen

Dalam teori klasik, supremasi hukum mengandaikan bahwa hukum berada di atas segalanya, termasuk penguasa. Namun dalam praktik, hukum sering kali direduksi menjadi instrumen. Ia dipakai untuk menjustifikasi tindakan kekuasaan, bukan untuk membatasinya.

Ketika hukum diperlakukan sebagai alat (instrumen), maka ia kehilangan sifat dasarnya: keadilan. Dalam teori hukum, inilah yang disbeut sebagai Rule by law. Adalah konsep penggunaan hukum oleh penguasa sebagai alat untuk mengendalikan masyarakat dan mempertahankan kekuasaan. Dalam sistem ini, hukum ditempatkan di bawah kekuasaan, di mana pemerintah membuat atau merevisi aturan demi kepentingan politik, kelompok, atau kebijakan tertentu. Ini berlawanan dengan rule of law yang menempatkan hukum di atas kekuasaan

Predatoris atas hukum bekerja melalui manipulasi prosedur. Regulasi disusun dengan bahasa yang ambigu, memberi ruang tafsir luas bagi penguasa. Penegakan hukum pun menjadi selektif: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan lebih mudah dijerat, sementara elite politik dan ekonomi kerap lolos dari jerat hukum meski bukti pelanggaran tampak jelas.

Lebih jauh, fenomena ini diperkuat oleh praktik state capture, bentuk korupsi sistemik di mana individu, perusahaan, atau kelompok kepentingan kuat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan, hukum, dan peraturan negara untuk keuntungan pribadi. Ini terjadi ketika aktor swasta “menangkap” lembaga negara, mengubah fungsi negara menjadi pelayan kepentingan khusus, bukan kepentingan publik.

 Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi mencerminkan kepentingan publik, melainkan menjadi perpanjangan tangan oligarki. Supremasi hukum runtuh bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena aturan telah dibajak.

Di atas kertas, hukum adalah panglima. Ia dirancang untuk berdiri netral, melindungi yang lemah, dan membatasi yang kuat. Dalam konstruksi ideal negara hukum, tidak ada satu pun aktor yang berada di atas hukum. Namun realitas sering kali menunjukkan sebaliknya: hukum justru tunduk pada kekuasaan. Di titik inilah keadilan mulai tergerus-bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena aturan dikendalikan oleh mereka yang seharusnya dibatasi olehnya.

Fenomena “ketika kekuasaan menelan keadilan” bukan sekadar metafora retoris. Ia adalah deskripsi konkret tentang bagaimana hukum dipelintir menjadi alat dominasi. Dalam situasi ini, supremasi hukum berubah menjadi ilusi, sementara keadilan menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan.

Konsep supremasi hukum, sebagaimana dirumuskan oleh AV Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Macmillan, 1885 (2007) menekankan tiga prinsip utama: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan konstitusi sebagai hasil dari hak-hak individu. Namun prinsip ini hanya dapat berjalan jika hukum memiliki otonomi, jika ia tidak tunduk pada intervensi kekuasaan.

Baca juga:

Masalahnya, dalam banyak konteks, otonomi ini rapuh. Hukum tidak berdiri dalam ruang hampa; ia beroperasi dalam struktur sosial-politik yang sarat kepentingan. Ketika kekuasaan politik atau ekonomi mampu memengaruhi proses legislasi dan penegakan hukum, maka hukum kehilangan independensinya.

Brian Tamanaha dalam On the Rule of Law: History, Politics, Theory, Cambridge University Press, 2004, mengingatkan bahwa rule of law bukan hanya soal keberadaan aturan, tetapi juga soal bagaimana aturan itu diterapkan. Ketika penerapan hukum bersifat selektif, maka yang terjadi bukanlah supremasi hukum, melainkan supremasi kekuasaan yang bersembunyi di balik hukum.

Dalam praktik, kita melihat bagaimana kasus-kasus tertentu diproses dengan cepat dan tegas, sementara kasus lain yang melibatkan aktor berpengaruh berjalan lambat atau bahkan menghilang. Ketimpangan ini bukan kebetulan; ia mencerminkan struktur kekuasaan yang menentukan arah hukum.

Selektivitas dalam penegakan hukum adalah indikator paling jelas bahwa keadilan sedang ditelan. Hukum menjadi tajam terhadap mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan, tetapi tumpul terhadap mereka yang berada di lingkaran elite.

Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam kasus pidana, tetapi juga dalam kebijakan publik. Regulasi dapat dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan kelompok tertentu, sementara merugikan yang lain. Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi menjadi alat distribusi keadilan, melainkan alat distribusi kekuasaan.

Transparency International secara konsisten menunjukkan bahwa korupsi memiliki korelasi kuat dengan lemahnya supremasi hukum. Ketika korupsi merajalela, maka hukum mudah diperdagangkan. Putusan dapat dibeli, proses dapat dimanipulasi, dan keadilan menjadi barang mewah.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah normalisasi. Ketika masyarakat mulai menganggap selektivitas sebagai hal biasa, maka resistensi terhadap ketidakadilan melemah. Keadilan tidak lagi menjadi tuntutan, melainkan harapan yang samar.

Kegagalan akuntabilitas horizontal

Jika hukum bisa dimanipulasi, maka HAM sering kali menjadi korban pertama. Dalam banyak kasus, pelanggaran HAM dibungkus dengan narasi stabilitas dan keamanan. Negara mengklaim tindakan represif sebagai langkah preventif, sementara kritik dianggap ancaman terhadap ketertiban.

Di sinilah predatoris HAM menemukan momentumnya. Ia bekerja melalui normalisasi pelanggaran. Penangkapan sewenang-wenang, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan oleh aparat dianggap sebagai “biaya” yang harus dibayar demi kepentingan yang lebih besar. Masyarakat perlahan terbiasa, bahkan apatis.

Lebih berbahaya lagi, pelanggaran HAM tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Ia bisa hadir dalam bentuk kebijakan yang tampak legal, tetapi diskriminatif. Misalnya, regulasi yang membatasi akses kelompok tertentu terhadap sumber daya, atau kebijakan yang mengorbankan masyarakat adat demi proyek pembangunan. Dalam konteks ini, predatoris tidak lagi berbentuk kekerasan fisik, melainkan kekerasan struktural.

Hak asasi manusia (HAM) seharusnya menjadi batas moral bagi kekuasaan. Deklarasi Universal HAM menegaskan bahwa hak-hak dasar bersifat universal dan tidak dapat dicabut. Namun dalam praktik, HAM sering kali menjadi korban pertama ketika kekuasaan merasa terancam.

Narasi stabilitas dan keamanan kerap digunakan untuk membenarkan pembatasan hak. Demonstrasi dibatasi atas nama ketertiban, kritik dibungkam atas nama persatuan, dan kebebasan berekspresi dikontrol atas nama moralitas. Dalam setiap kasus, terdapat pola yang sama: kekuasaan memperluas ruangnya dengan mengorbankan kebebasan individu.

Guillermo O’Donnell, dalam Horizontal Accountability in New Democracies, Journal of Democracy, Vol. 9, Nomor 3, 1998, menyebut kondisi ini sebagai horizontal accountability failure (kegagalan akuntabilitas horizontal)-ketika institusi negara tidak mampu saling mengawasi. Dalam situasi ini, pelanggaran HAM tidak mendapatkan koreksi yang memadai.

Michel Foucault, dalam Discipline and Punish: The Birth of the Prison, Vintage Books, 1977, menawarkan perspektif yang lebih dalam: kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui kekerasan langsung, tetapi melalui mekanisme disiplin yang halus. Pengawasan, regulasi, dan normalisasi menjadi alat untuk mengontrol individu tanpa terlihat represif. Dalam konteks ini, pelanggaran HAM bisa terjadi tanpa disadari, karena ia dibungkus dalam prosedur yang tampak legal.

Lingkaran setan kekuasaan

Salah satu faktor utama yang membuat predatoris terhadap hukum dan HAM terus bertahan adalah impunitas. Ketika pelanggaran tidak diikuti dengan akuntabilitas, maka ia menjadi preseden. Pelaku merasa aman, sementara korban kehilangan harapan akan keadilan.

Impunitas tidak selalu berarti ketiadaan proses hukum. Ia bisa hadir dalam bentuk proses yang manipulatif: penyelidikan yang setengah hati, persidangan yang tidak independen, atau vonis yang tidak proporsional. Dalam kondisi ini, hukum seolah bekerja, tetapi substansinya kosong.

Di Indonesia, berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih belum terselesaikan secara tuntas. Ketidakmampuan-atau ketidakmauan-negara untuk menyelesaikan kasus-kasus ini menciptakan pesan implisit: bahwa pelanggaran HAM bisa dinegosiasikan. Ini menjadi pupuk bagi tumbuhnya praktik predatoris di masa kini.

Tidak ada yang lebih merusak supremasi hukum selain impunitas. Ketika pelanggaran tidak diikuti dengan konsekuensi, maka ia menciptakan insentif bagi pelanggaran berikutnya. Banyak kasus pelanggaran HAM berat yang tidak terselesaikan secara tuntas. Ketidakmampuan atau ketidakmauan negara untuk menyelesaikan kasus ini menunjukkan adanya kompromi politik yang mengorbankan keadilan.

Impunitas tidak selalu berarti tidak adanya proses hukum. Ia bisa hadir dalam bentuk proses yang tidak serius: penyelidikan yang berlarut-larut, persidangan yang tidak independen, atau vonis yang tidak proporsional. Dalam setiap bentuknya, impunitas mengirimkan pesan yang sama: bahwa kekuasaan berada di atas hukum.

Dalam jangka panjang, impunitas merusak kepercayaan publik. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka legitimasi negara ikut tergerus. Ini bukan hanya masalah moral, tetapi juga masalah stabilitas politik.

Media dan produksi kebenaran

Predatoris atas hukum dan HAM tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia membutuhkan legitimasi, dan legitimasi itu sering kali dibangun melalui kontrol atas narasi. Media, baik tradisional maupun digital, menjadi arena penting dalam pertarungan ini.

Dalam beberapa kasus, framing media digunakan untuk mendiskreditkan korban atau membenarkan tindakan represif. Aktivis dilabeli sebagai provokator, demonstrasi damai disebut sebagai ancaman keamanan, dan kritik dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan. Narasi ini tidak hanya membentuk opini publik, tetapi juga memengaruhi persepsi terhadap keadilan.

Di era digital, produksi legitimasi menjadi lebih kompleks. Disinformasi dan propaganda dapat disebarkan dengan cepat, menciptakan kebingungan dan polarisasi. Dalam situasi ini, kebenaran menjadi relatif, dan pelanggaran HAM dapat dengan mudah disamarkan. Keadilan tidak hanya ditentukan di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik. Media memainkan peran penting dalam membentuk persepsi tentang benar dan salah.

Namun media tidak selalu netral. Dalam banyak kasus, ia menjadi bagian dari struktur kekuasaan. Narasi dapat dibentuk untuk membenarkan tindakan pemerintah atau mendiskreditkan korban. Aktivis dapat dilabeli sebagai provokator, sementara pelanggaran oleh aparat dibingkai sebagai tindakan preventif.

Di era digital, situasi ini semakin kompleks. Disinformasi dapat menyebar dengan cepat, menciptakan realitas alternatif yang sulit dibedakan dari fakta. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, dalam   How Democracies Die, Crown, 2018, mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi sering terjadi secara gradual, melalui manipulasi institusi dan opini publik

Dalam konteks ini, kebenaran menjadi arena pertarungan. Dan ketika kebenaran dikendalikan oleh kekuasaan, maka keadilan semakin sulit dicapai.

Peran institusi

Secara normatif, negara memiliki berbagai institusi untuk menjaga supremasi hukum dan HAM: pengadilan, lembaga pengawas, hingga komisi independen. Namun efektivitas institusi-institusi ini sering kali terhambat oleh intervensi politik, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya integritas.

Independensi menjadi kunci. Tanpa independensi, institusi hanya menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Namun independensi saja tidak cukup. Ia harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa dua hal ini, institusi berpotensi menjadi predator baru.

Reformasi institusional sering kali menjadi solusi yang ditawarkan. Namun reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan struktural. Ia harus menyentuh budaya kerja dan etika. Tanpa perubahan budaya, reformasi hanya menjadi kosmetik.

World Justice Project, Rule of Law Index  (2025) menunjukkan bahwa banyak negara masih menghadapi tantangan serius dalam hal independensi peradilan. Intervensi politik, korupsi, dan tekanan ekonomi menjadi faktor yang melemahkan institusi.

Amartya Sen, dalam The Idea of Justice, Harvard University Press, 2009, menekankan bahwa keadilan tidak hanya bergantung pada institusi formal, tetapi juga pada realitas sosial. Jika budaya politik tidak mendukung integritas, maka institusi akan mudah terkooptasi.

Reformasi institusional sering kali menjadi solusi yang ditawarkan. Namun tanpa perubahan budaya, reformasi hanya bersifat kosmetik. Struktur dapat berubah, tetapi praktik tetap sama.

Di tengah kuatnya praktik predatoris, masyarakat sipil menjadi salah satu benteng terakhir. Organisasi non-pemerintah, akademisi, jurnalis, dan aktivis memainkan peran penting dalam mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan keadilan.

Namun peran ini tidak tanpa risiko. Kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan kerap dialami oleh mereka yang vokal. Dalam konteks ini, solidaritas menjadi penting. Tanpa dukungan publik, perjuangan masyarakat sipil akan mudah dipatahkan.

Selain itu, literasi hukum dan HAM di masyarakat juga perlu diperkuat. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat mudah dimanipulasi oleh narasi yang menyesatkan. Pendidikan menjadi kunci untuk membangun kesadaran kritis.

Namun posisi ini tidak aman. Kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap aktivis menunjukkan bahwa ruang sipil juga menjadi medan pertempuran. Ketika masyarakat sipil dilemahkan, maka kontrol terhadap kekuasaan semakin berkurang.

Pendidikan dan literasi hukum menjadi penting dalam konteks ini. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat mudah dimanipulasi oleh narasi yang menyesatkan.

Jalan keluar

Menghadapi fenomena predatoris atas supremasi hukum dan HAM bukanlah perkara mudah. Ia membutuhkan pendekatan multidimensi: reformasi institusi, penguatan masyarakat sipil, serta perubahan budaya politik.

Pertama, penegakan hukum harus dikembalikan pada prinsip keadilan. Ini berarti menghapus praktik selektivitas dan memastikan bahwa semua orang setara di hadapan hukum. Kedua, mekanisme akuntabilitas harus diperkuat. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas.

Ketiga, perlindungan terhadap HAM harus menjadi prioritas, bukan sekadar retorika. Ini mencakup revisi kebijakan yang diskriminatif serta penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Keempat, transparansi harus ditingkatkan, terutama dalam proses legislasi dan penegakan hukum.

Akhirnya, yang tidak kalah penting adalah membangun budaya politik yang menghargai integritas. Tanpa perubahan budaya, upaya reformasi akan selalu terbentur pada realitas kekuasaan.

Menghadapi kondisi di mana kekuasaan menelan keadilan membutuhkan upaya yang tidak sederhana. Penegakan hukum harus dikembalikan pada prinsip dasar: keadilan, bukan kepentingan.

Akuntabilitas harus ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Transparansi harus diperkuat, terutama dalam proses legislasi dan penegakan hukum.

Namun yang paling mendasar adalah perubahan cara pandang. Hukum tidak boleh lagi dilihat sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme untuk membatasi kekuasaan. Tanpa perubahan ini, setiap reformasi akan selalu berhadapan dengan tembok yang sama.

Predatoris atas supremasi hukum dan HAM adalah cermin dari krisis yang lebih dalam: krisis integritas dan keadilan. Ia menunjukkan bahwa hukum dan HAM tidak otomatis terlindungi hanya karena tertulis dalam konstitusi. Mereka membutuhkan komitmen, keberanian, dan pengawasan yang terus-menerus.

Dalam situasi ini, diam bukanlah pilihan netral. Diam justru memberi ruang bagi predatoris untuk tumbuh. Sebaliknya, kritik dan partisipasi aktif menjadi bagian penting dari upaya menjaga supremasi hukum dan HAM.

Pertanyaannya bukan lagi apakah kita menyadari adanya masalah, tetapi apakah kita bersedia mengambil risiko untuk memperbaikinya. Sebab tanpa itu, supremasi hukum dan HAM akan terus menjadi slogan kosong-indah di atas kertas, tetapi rapuh dalam kenyataan.

Ketika kekuasaan menelan keadilan, yang hilang bukan hanya rasa adil, tetapi juga kepercayaan. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan legitimasi, dan negara kehilangan dasar moralnya. Keadilan bukanlah sesuatu yang terjadi secara otomatis. Ia harus diperjuangkan, dijaga, dan diawasi. Dalam situasi di mana kekuasaan cenderung melampaui batas, peran masyarakat menjadi semakin penting.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah kita akan membiarkan keadilan terus ditelan, atau mulai menuntutnya kembali? Pesan moral Tajuk Rencana Kompas (24/4/2026) yakni tegaknya HAM di tanah air  akan menjadi penunjuk nyata bahwa  negara ini tetap teguh pada tujuan berdirinya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Semoga tujuan bernegara ini tetap dipegang teguh. Semoga! (*)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *