Produk Halal Tidak Hanya Dibutuhkan Umat Islam Tapi Juga Oleh Umat Beragama Lain

beritabernas.com – Indonesia merupakan pasar produk halal terbesar di dunia. Dan peluang pasar produk halal sangat terbuka luas karena produk halal tidak hanya dibutuhkan umat Islam tapi juga umat beragama selain Islam.

Sayangnya, potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal untuk mengembangkan produk barang dan jasa yang memenuhi kriteria halal. Karena itu, potensi tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik agar produk-produk halal bisa maju dan berkembang.

Hal itu disampaikan Assoc Prof Sutan Emir Hidayat SP MBA PhD, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam seminar nasional Peluang dan Tantangan Sistem Ekonomi dan Keuangan Syariah di Era Global yang diadakan Prodi Ilmu Agama Islam Program Magister dan Prodi Hukum Islam Program Doktor UII di Gedung Wakhid Hasyim Kampus FIAI UII, Kamis 30 Mei 2024. Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatangan MoU antara Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD dengan Direktur KNEKS Sutan Emir Hidayat.

Rektor UII Prof Fathul Wahid (kiri) dan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Assoc Prof Sutan Emir Hidayat SP MBA PhD (kanan) menunjukkan dokumen MoU setelah ditandatangani. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Dalam seminar yang dibuka Rektor UII Prof Fathul Wahid ST MSc PhD itu, Sutan Emir Hidayat mengatakan, selama ini produksi barang dan pelayanan jasa industri halal masih dihasilkan dengan cara yang tradisional atau konvensional. Sementara itu, UMKM Indonesia masih belum memiliki daya saing yang baik, karena keahlian, kontinuitas, kualitas dan kuantitas produksi yang belum terpenuhi.

Selain itu, literasi atau awareness dari produsen yang masih rendah terhadap halal (perbedaan halal dan haram) sehingga belum banyak yang merasa produk ini penting. Kemudian, awareness dari aspek permintaan yang juga masih rendah terhadap halal (perbedaan halal dan haram) serta sosialisasi produk haram dan turunannya.

BACA JUGA:

Di sisi lain, menurut Sutan Emir Hidayat, belum banyak tersedia infrastruktur kawasan industri, logistik dan infrastruktur pendukung lainnya yang fokus pada pemenuhan kriteria halal. “Indonesia juga masih tertinggal dalam riset dan pengembangan SDM,” kata Sutan Emir.

Meski demikian, Sutan Emir optimistis perkembangan produk halal akan terus berkembang seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal.

Rektor UII Prof Fathul Wahid ketika membuka seminar nasional itu mengatakan, produk halal sebenarnya tidak hanya dibutuhkan oleh umat Islam dan juga umat beragama lain. Sebab, kehalalalan sebuah produk bukan semata-mata soal zat yang terkandung dalam produk tersebut tapi juga menyangkut proses produksinya.

Assoc Prof Sutan Emir Hidayat SP MBA PhD (kanan) saat berbicara dalam seminar nasional di FIAI UII, Kamis 30 Mei 2024. Foto: Philipus Jehamun/beritabernas.com

Menurut Prof Fathul Wahid, halal dan haramnya sebuah produk bukan semata-mata terkait keyakinan agama tapi juga terkait masalah kesehatan atau baik dan buruknya proses produksi bagi kesehatan. Ia memberi contoh, daging sapi yang secara zat merupakan daging halal menurut agama Islam, namun bila proses atau cara penyembelihan/pemotongan sapi tidak sesuai dengan cara yang benar maka bisa dianggap haram.

Dalam hal ini, haram dan halal bukan semata-mata zat yang terkandung dalam produk tersebut tapi cara mendapatkannya, cara mengolahnya dan sebagainya. Dengan demikian, produk halal bukan hanya dibutuhkan umat Islam tapi juga umat beragama lain. Sehingga peluang pasar produk barang dan jasa halal sangat terbuka luas. (lip)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *