beritabernas.com – Pemuda Katolik RI mendukung keputusan Kuria Keuskupan Timika yang mengeluarkan surat pembekuan rekomendasi kepada beberapa umat Katolik yang mendaftar sebagai calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama, Provinsi Papua Tengah.
Langkah itu diambil Kuria Keuskupan Timika sebagai bentuk protes atas kuota kursi MRP Pokja Agama yang tidak adil. Pemuda Katolik RI pun meminta Mendagri agar turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Menurut Hendrik Onesmus Madai, Pemuda Katolik Wilayah Provinsi Papua Tengah, Peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Jumlah Keanggotaan MRP Pasal 23 yang mengatur tentang lembaga keagamaan, terutama untuk enam 6 Agama resmi sengaja tidak dimasukan, sehingga MRP Pokja Agama disamakan dengan Gereja atau Denominasi.
Hal ini membuat kuota kursi MRP Pokja Agama, khusus yang mewakili Katolik, hanya mendapat 2 kursi, dari total 14 kursi. Sedangkan kuota kursi lainnya (12 kursi) dari perwakilan agama Protestan.
BACA JUGA:
- Organisasi Kepemudaan Didorong untuk Memproduksi Konten Positif dan Menarik
- Cerita Unik di Balik Kesuksesan Paduan Suara Paroki Babadan Juara Pesparani Sleman 2023
- Pesparani Kabupaten Sleman Sukses, PS Paroki Santo Petrus dan Paulus Babadan Juara
- Digelar Pertama Kali di Sleman, Pesparani sebagai Media Interaksi Umat Katolik
“Keputusan ini sangat tidak adil bagi umat Katolik, sehingga kami minta Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah segera membatalkan hasil penetapan Panitia Seleksi kuota kursi Pokja Agama dan dilakukan pengaturan ulang secara transparan dan berkeadilan,” tegas Hendrik Onesmus Madai dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Minggu 2 Juli 2023.
Sementara Melkior NN Sitokdana, Ketua Departemen Gugus Tugas Papua, Pengurus Pusat Pemuda Katolik, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang tidak proporsional dalam menentukan kuota kursi Pokja Agama.
Menurut Melkior, seharusnya kuota kursi yang ada dibagi berdasarkan jumlah penduduk asli Papua setiap agama, bukan gereja atau denominasi. Bahwa dari 14 kursi Pokja Agama di Propinsi Pegunungan Tengah hanya ada dua agama yakni Protestan dan Katolik, maka kuota dibagi sesuai jumlah umat yang ada dan seharusnya Katolik dapat 6 kursi dan Protestan 8 kursi.
“Kami meminta atensi khusus dari Mendagri agar menegur dan memberikan pembinaan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk merevisi Pergub Nomor 9 tahun 2023 sekaligus membatalkan hasil Pansel MRP demi keadilan, kedamaian dan kepastian hukum bagi semua agama,” kata Melkior. (lip)
There is no ads to display, Please add some