beritabernas.com – Kasus yang menjerat mahasiswa IPB dan sekitarnya disebut oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.
Menurut Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), dalam siaran pers yang diterima beritabernas.com, Jumat 18 November 2022, menyebutkan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis 17 November 202. Dari pertemuan itu diperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Tongam L Tobing mengatakan bahwa pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online milik pelaku. Namun, bila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam
secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.
Baca juga:
- Dorong Edukasi dan Literasi Keuangan, OJK DIY Siapkan Mobil SiMOLEK Edutainment
- Sekjen AFPI: Literasi dan Edukasi Kunci dalam Kegiatan Pinjam Meminjam
Menurut Tongam, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga
mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janji untuk membayar cicilan utang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam.
Karena itu, menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan Rektorat IPB untuk
penanganan kasus ini.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.
Tongam pun meminta masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan
imbal hasilnya tidak logis. “Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK
157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata Tongam L Tobing. (lip)
There is no ads to display, Please add some