beritabernas.com – Karena menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuan, Satgas Pasti menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya atau Malahayati.
Dalam kegiatannya, Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang dan program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Bahkan dalam publikasi kegiatan yang dilakukan, sejumlah konten Malahayati teridentifikasi menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.
Menurut Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), salah satu yang ditawarkan oleh Malahayati adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang dari pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain.
Kemudian, Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Baca juga:
- Selama Januari – Maret 2026, Satgas Pasti Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal
- OJK Menindak Tegas Segala Bentuk Penagihan Utang yang Melanggar Etika dan Hukum
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya. Perusahaan itu melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” kata Hudiyanto.
Karena itu, kata Hudiyanto, Satgas Pasti memerintahkan Malahayati untuk menghentikan kegiatannya Satgas Pasti juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait. Satgas Pasti akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati.
Menurut Hudiyanto, Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawarannya.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.
“Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto. (*/phj)
There is no ads to display, Please add some