Umat Kristiani Didorong untuk Terlibat Aktif dalam Gerakan-gerakan Cinta Tanah Air

beritabernas.com – Umat Kristiani, baik Katolik maupun Protestan, didorong untuk terlibat aktif dalam gerakan-gerakan cinta Tanah Air serta menolak segala bentuk segregasi di tengah masyarakat, termasuk dalam urusan pemakaman.

“Kita ingin mendorong suasana inklusif di daerah eks Karesidenan Kedu ini. Umat Kristen, baik Katolik maupun Protestan, harus terlibat dalam gerakan cinta Tanah Air dan menolak berbagai bentuk pengkotak-kotakan, termasuk di dalamnya ide untuk mendirikan makam khusus Katolik atau Protestan,” kata Romo Petrus Sajiyana Pr, Ketua Komisi HAK (Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan) Kevikepan Kedu, dalam Diskusi Kelompok Terarah (DKT) di Gereja St Maria Sapta Duka Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Minggu 14 Juni 2026.

Kegiatan yang berfokus pada penguatan toleransi dan hukum dengan tema Pencegahan dan Penanganan Konflik Lintas Iman dalam Kerangka Toleransi dan Hukum ini selain untuk menindaklanjuti hasil Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025 dan pertemuan Komisi HAK Regio Jawa, juga secara khusus diadakan untuk menyikapi berbagai kesulitan nyata yang dihadapi masyarakat dalam mengurus perizinan tempat ibadah dan mengantisipasi potensi konflik yang berhubungan dengan pemakaman.

Narasumber memaparkan materi dalam Diskusi Kelompok Terarah (DKT) di Gereja St Maria Sapta Duka Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Minggu 14 Juni 2026. Foto: Istimewa

Romo Dr Martinus Joko Lelono Pr, Ketua Komisi HAK Keuskupan Agung Semarang, sebagai salah satu narasumber menekankan pentingnya kesadaran kritis dan daya juang masyarakat sipil dalam konteks kehidupan bernegara yang semakin sinodal.

Ia menggarisbawahi bahwa kontribusi aktif warga negara sangat menentukan arah bangsa. “Sekarang ini, kita sebagai masyarakat sipil harus berjuang untuk hak kita. Sekarang bukan hanya kita yang membutuhkan Indonesia, tetapi Indonesia membutuhkan kita,” tegas Romo Joko.

Baca juga:

Sementara merespons persoalan izin rumah ibadah dan konflik pemakaman yang menjadi latar belakang diskusi, H Narisqa SH MH CLA, Ketua Komisi C DPRD Kota Magelang sekaligus Advokat PERADI, memberikan pandangan dari perspektif hukum dan legislasi.

Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal regulasi yang berpihak pada kesetaraan hak warga negara. “Dalam rangka mengupayakan hidup bernegara yang baik, kita akan mendorong berbagai kebijakan terutama yang berhubungan dengan hak beribadah dan pengurusan pemakaman,” ujar H Narisqa.

Menanggapi hal itu, Romo Joko Lelono menilai langkah ini sejalan dengan tujuan strategis Komisi HAK untuk menjadi mitra kritis pemerintah yang tetap menjaga kebebasan dan keteguhan moral dalam menilai kebijakan publik.

Romo Joko Lelono memaparkan materi dalam Diskusi Kelompok Terarah (DKT) di Gereja St Maria Sapta Duka Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Minggu 14 Juni 2026. Foto: Istimewa

Diskusi interaktif ini dihadiri oleh berbagai elemen, meliputi perwakilan tim pelayanan HAK paroki, Orang Muda Katolik (OMK), Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI), FKUB, perwakilan pendeta Kabupaten/Kota Magelang dan Temanggunghingga Komunitas Pager Piring. Sesi diawali dengan sambutan hangat dari Christian C Birawan, Wakil Ketua II DPPH Paroki Administratif St Petrus, Borobudur.

Memasuki sesi dinamika kelompok, para peserta yang berasal dari berbagai latar belakang iman ini diajak merumuskan rekomendasi praktis untuk memetakan jalan keluar atas hambatan perizinan dan tata kelola pemakaman di wilayah masing-masing. Hasil pemikiran tiap kelompok dipaparkan secara pleno dan langsung ditanggapi secara strategis oleh kedua narasumber.

Setelah penegasan dari Romo Sajiyana, acara kemudian ditutup secara khidmat dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, sesi dokumentasi bersama, doa penutup dan makan bersama. (phj)


There is no ads to display, Please add some

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *