Oleh : Djati Julitriarsa
beritabernas.com – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyentil agak keras yang berkaitan dengan VOA (Visa on Arrival) atau visa kunjungan saat kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. VOA merupakan salah satu di antara visa yang ada di negeri ini atau dikeluarkan/ditetapkan pemerintah menurut ketentuan perundang-undangan.
VOA merupakan salah satu bukti yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian tertentu, khususnya lewat Direktorat Jenderal Keimigrasian, sebagai iin tinggal di Indonesia.
VOA diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia maksimal atau paling lama 30 hari dalam rangka melakukan wisata, keluarga, social, seni dan budaya, tugas pemerintah, olah raga yang bersifat tidak komersial, studi banding/ kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Visa ini hanya dapat diberikan di masa kedatangan apabila negara pelaku perjalanan termasuk dalam daftar VOA dan diberikan dengan lama tinggal 30 hari yang dapat diperpanjang lagi hanya untuk satu kali selama .30 hari berikutnya.
Sedangkan untuk mengurus VOA langsung menuju signboard dan mendatangi pos VOA setelah sampai di bandara. Adapun proses pengajuan dan pemberian visa sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya adalah : (1) Memasukkan kelengkapan persyaratan, (2) Pengisian data, (3) Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah; PP No.28 Tahun 2019), (4) Profiling dan ferifikasi, dan (5) Perekatan stiker Visa Kunjungan saat Kedatangan pada dokumen perjalanan. Sedangkan untuk dokumen itu sendiri yakni berupa paspor asli dan fotocopy, KTP asli dan fotocopy, formulir permohonan, foto pas, bukti pembayaran visa, surat keterangan sponsor, surat keterangan kerja, dokumen keuangan berupa slip gaji/rekening koran/tabungan.
Benang Merah
Lantas kemudian yang perlu dipertanyakan adalah apa hubungan antara VOA dengan investasi yang dicuatkan oleh presiden?
Sebuah pertanyaan yang wajar saja muncul, karena di satu sisi beliau melihat secara nyata bahwa adanya unsur birokrasi terutama di sektor keimigrasian yang nampaknya sangat birokratis, sehingga nampak adanya ketidakberesan dalam pengurusan VOA tersebut bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia, apalagi WNA yang tujuan utamanya memang melakukan wisata sembari melihat secara nyata dari dekat apa yang sekiranya dapat diinvestasikan di bumi ini.
Maka tak dapat disangkal apabila bagi pengurusan VOA tersebut terdapat hambatan, entah dari sisi waktu, dan apalagi biaya yang membengkak, justru akan menimbulkan kekecewaan bagi wisatawan asing yang datang berkunjung ke Indonesia.
Maka tak heran kalau Presiden Jokowi menyentil agak keras, bahkan terlontar kata-kata apabila di bagian keimigrasian terdapat petugas yang kurang atau bahkan tidak profesional, segera dicopot dan dilakukan perubahan yang sifatnya frontal dan bahkan total, dengan tujuan utama negeri ini akan mampu mengundang para investor guna menanamkan dananya di Indonesia, agar benar-benar slogan pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat dapat kita wujudkan bersama.
Itulah sebenarnya benang merah antara VOA dengan investasi, karena pada dasarnya siapa pun yang melakukan pelayanan di bidang keimigrasian ini adalah figur Aparatus Sipil Negara (ASN) yang berjiwa besar sebagai pelayan masyarakat, dan khususnya masyarakat luar negeri yang justru akan semakin mendukung pembangunan di Indonesia sebagai para investor
Kata kuncinya pelayanan prima
Seperti telah disebutkan sepintas di atas bahwa tak bisa disangkal bahwa pembangunan di Indonesia tidak akan terlepas dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanamkan dana dalam bentuk berbagai investasi tertentu, yang kesemuanya bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri sesuai dengan cita-cita bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Tanpa adanya investasi di berbagai bidang niscaya negeri ini tidak akan berkembang lebih maju dari waktu-waktu sebelumnya. Oleh karena itu dengan adanya investasi yang tujuannya untuk mengembangkan bangsa dan negeri ini, tentunya pasti diharapkan pula oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Namun itu semua akan sangat tergantung dari kemampuan sumber daya manusianya, terutama yang berkecimpung dalam bidang keimigrasian dalam melakukan pelayanan secara prima terhadap orang-orang asing yang datang berkunjung ke negeri ini, secara kuantitas dan kualitas yang berada di garda depan yakni di kawasan bandara internasional yang ada di pelosok negeri ini.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan menuntut para pekerja di sektor ini sesuai dengan kapabilitas mereka masing-masing, sehingga mencerminkan keramahtamahan dalam pelayanan yang akan memuaskan para warga negara lain yang datang berkunjung ke Indonesia, dan apalagi mereka ini justru akan melakukan penanaman modalnya di Indonesia.
Maka dapat dipastikan bahwa pelayanan prima merupakan kata kunci yang akan mampu meningkatkan nilai investasi di negara kita tercinta. Semoga apa yang diharapkan oleh bapak presiden/pemerintah juga merupakan harapan kita bersama demi kemajuan bangsa dan negeri ini. (Drs Djati Julitriarsa MM, Pensiunan Dosen LLDikti Wilayah V Dpk di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN Yogyakarta)
There is no ads to display, Please add some