Wartawan Meninggal Sesaat Setelah Berenang

beritabernas.com – Seorang wartawan media online di Yogyakarta Ivan Aditya (42) meninggal sesaat setelah sempat berenang di kolam sebuah obyek wisata di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban yang datang bersama istri dan seorang anaknya ke obyek wisata terkenal itu setibanya di obyek wisata tersebut langsung berenang seorang diri, namun sekitar 15 menit kemudian ia minta pertolongan dengan melambaikan tangan.

Setelah berhasil ditolong oleh dua petugas kolam renang lalu dibawa ke rumah sakit terdekat, namun setelah diperiksa ternyata korban sudah meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Dalam laporan yang dikeluarkan Polsek Polanharjo, Polres Klaten yang disebarkan oleh rekan korban yang juga wartawan, Juvintarto, korban yang tinggal di Perum Kasongan Permai RT 005/000 Dusun Bangun Jiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul itu datang ke obyek wisata tersebut bersama istri dan seorang anaknya.

BACA JUGA:

Setelah masuk ke lokasi, korban kemudian berenang sendirian, sedangkan istri dan anaknya tidak ikut berenang. Sekitar 15 menit berenang, korban kelelahan dan tidak bisa berenang, lalu meraih pelampung yang ada di dalam kolam. Istri korban yang mengetahui korban melambaikan tangan kemudian berteriak minta tolong.

Saksi Hendry Andriyanto dan Sutardi, keduanya pegawai obyek wisata tersebut, yang mendengar teriakan minta tolong tersebut,kemudian langsung menolong korban dan mengangkat korban ke tepi kolam. Pada saat dibawa ke tepi kolam, korban masih dalam kondisi sadar. Setelah itu kedua saksi memberikan pertolongan pertama lalu istri korban juga memberikan obat asma Ventolin kepada korban. Selanjutnya korban dibawa ke RSI Klaten menggunakan ambulance BUMDes Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo didampingi istri korban dan kedua saksi.

Setibanya di RS langsung diperiksa oleh Dokter IGD dr Sofyan Raharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke RS. Atas meninggalnya korban, istri maupun keluarga korban dapat menerima dan mengikhlaskan serta tidak akan menuntut secara hukum.

Menurut sang istri, korban memiliki riwayat penyakit asma. Sementara dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban. (lip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *